Semarang,kpu-jatengprov.go.id- Menyampaikan hasil Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye Pedoman Teknis Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017 yang diselenggarakan oleh KPU RI pada tanggal 11-12 Oktober 2016, KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang 7(tujuh) KPU Kabupaten/ Kota penyelenggara Pilkada 2017, pada hari Jum’at, 14 Oktober 2016 dengan narasumber Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU Divisi SDM dan partisipasi masyarakat .
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan kampanye dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016, yaitu metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Prov/KIP Aceh atau KPU/KIP Kab/Kota mencakup Debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, iklan media massa & media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) .
Dijelaskan bahwa pengadaan Bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye difasilitasi oleh KPU Kab/ Kota , namun masing-masing pasangan calon dapat secara mandiri mengadakannya, dengan ketentuan untuk Bahan Kampanye dibatasi paling banyak 100 % dari jumlah Kepala Keluarga pada daerah pemilihan dan untuk APK dibatasi paling banyak 150 % dari jumlah maksimal, dimohon dalam menetapkan jumlah maksimal bahan kampanye atau APK KPU Kab/ Kota melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pasangan calon atau tim kampanye.
Untuk desain dan materi bahan kampanye dan APK yang difasilitasi oleh KPU Kab/Kota maupun dicetak oleh Paslon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus Parpol.
Kemudian untuk Debat publik bagi pasangan calon yang menolak mengikuti Debat publik/debat terbuka akan dikenakan Sanksi yaitu diumumkan oleh KPU Kab/Kota bahwa Paslon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik/debat terbuka dan tidak ditayangkannya sisa iklan Paslon yang bersangkutan terhitung sejak Paslon tidak mengikuti debat publik/debat terbuka. Namun pengaturan terkait sanksi dikecualikan bagi Paslon yang sedang melaksanakan ibadah dan karena alasan sakit dengan dibuktikan surat keterangan.
Pada prinsipnya Kampanye dilaksanakan dengan jujur, terbuka dan dialogis, kemudian jangan melupakan hak dan kesempatan bagi setiap pasangan calon untuk mendapatkan perlakuan yang adil & setara dalam kampanye, hal itu menjadi tugas bagi KPU Kab/ Kota sebagai penyelenggara untuk melayani pemilih dan paslon supaya lebih dikenal oleh pemilih melalui penyampaian profil, visi dan misi pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Kab/ Kota.