Dalam rangka pemungutan suara Pemilu 2019 tangal 17 April 2019 KPU akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota KPSS berjumlah 7 orang untuk setiap TPS yang berasal dari anggota masyarakat disekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah TPS di Jawa Tengah yaitu sekitar 115.000 lebih, sehingga dibutuhkan 805.000 lebih partisipan untuk menjadi anggota KPPS.
KPU Kabupaten/Kota telah mengumumkan rekrutmen baik melalui website,papan pengumuman, dan setiap sosialisasi yang diadakan, dan untuk pendaftaran calon anggota KPPS dimulai tanggal 6-12 Maret 2019. Adapun persyaratan lebih lanjut dapat menghubungi kantor KPU Kabupaten Kota atau pada PPS masing-masing Desa atau Kelurahan.
Petugas KPPS sebelum melakukan tugas pada tanggal 17 April 2019 akan diberikan Bimbingan Teknis oleh masing-masing PPS (Panitia Pemungutan Suara). KPU berharap masyarakat dapat berpartisipasi serta menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2019.