Berita Terkini

KPU JATENG SELENGGARAKAN RAPAT PERSIAPAN MONEV KETERBUKAAN INFORMASI TAHUN 2026

Semarang, 20 Mei 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 bersama 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat komitmen keterbukaan informasi publik, peningkatan kualitas layanan PPID, serta kesiapan seluruh jajaran KPU dalam menghadapi pelaksanaan Monev tahun 2026. Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang transparan, responsif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh KPU Kabupaten/Kota diharapkan dapat meningkatkan koordinasi, inovasi layanan informasi, serta optimalisasi pemanfaatan media digital guna mendukung pelayanan informasi publik yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, melalui rapat persiapan ini diharapkan seluruh satuan kerja KPU di Jawa Tengah dapat menyamakan persepsi dan langkah strategis dalam memenuhi indikator penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Dengan kesiapan yang matang, KPU Jateng optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

KPU JATENG LAKUKAN AUDIENSI DENGAN KEJATI JATENG

Semarang, 20 Mei 2026 - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, S.Sos., didampingi para anggota dan kepala bagian KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan silaturahmi dan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto, S.H., M.H. bersama Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng. Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya KPU Provinsi Jawa Tengah untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepemiluan yang berintegritas, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pertemuan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang harmonis antar lembaga sebagai langkah strategis guna menciptakan penyelenggaraan demokrasi yang berkepastian hukum serta meningkatkan pengawasan dan mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum di bidang kepemiluan. Selain mempererat hubungan kelembagaan, audiensi juga membahas rencana pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Provinsi Jawa Tengah dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Rencana PKS tersebut diarahkan pada penguatan koordinasi dan pendampingan hukum, dukungan di bidang perdata dan tata usaha negara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sinergi dalam penanganan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan KPU. KPU Provinsi Jawa Tengah berharap sinergi yang terbangun bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dapat semakin memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh tahapan kepemiluan di Jawa Tengah.

KPU JATENG SELENGGARAKAN UPACARA HARKITNAS TAHUN 2026

Semarang, 20 Mei 2026 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 di lingkungan kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan, sekretariat, serta pegawai di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah. Upacara ini menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat persatuan, nasionalisme, dan pengabdian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam amanat pembina upacara disampaikan bahwa semangat Kebangkitan Nasional harus menjadi inspirasi bagi seluruh aparatur untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam mendukung demokrasi yang berkualitas. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2026 juga diharapkan dapat memperkuat semangat gotong royong serta meningkatkan kinerja dan sinergi antarlembaga demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik di Provinsi Jawa Tengah.

KPU JATENG HADIRI PENGUATAN KETERBUKAAN PARPOL YANG DISELENGGARAKAN OLEH KESBANGPOL JATENG

Semarang, 19 Mei 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menghadiri undangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dalam kegiatan Penguatan Keterbukaan Partai Politik. Dalam kegiatan tersebut, KPU Jateng diwakili oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Pada kesempatan itu, Ketua KPU Jateng menyampaikan materi bertajuk “Keterbukaan Partai Politik: Kunci Pendidikan Politik yang Partisipatif”. Materi tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan partai politik sebagai sarana membangun kepercayaan publik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi. Kegiatan ini menjadi wadah penguatan sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, dan partai politik guna mewujudkan demokrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Jawa Tengah.

KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA KPU RI, YULIANTO SUDRAJAT KE KPU JAWA TENGAH

Semarang, 18 Mei 2026 — Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, melakukan kunjungan kerja ke KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penguatan kesiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada mendatang. Dalam arahannya, Yulianto menegaskan bahwa tahapan Pemilu 2029 akan mulai berjalan pada Juni 2027, sehingga seluruh perangkat penyelenggara harus mulai mempersiapkan diri sejak dini, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan sistem. Menurutnya, kesiapan kelembagaan dan sistem kerja menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, KPU di seluruh tingkatan diminta mulai melakukan penguatan kapasitas serta evaluasi terhadap berbagai mekanisme penyelenggaraan yang ada. Di tengah kondisi keterbatasan anggaran saat ini, Yulianto juga menekankan pentingnya kreativitas dan inovasi dalam strategi komunikasi publik. Ia meminta agar pesan dan informasi kepemiluan tetap dimasifkan melalui berbagai pendekatan yang efektif, termasuk memanfaatkan echo chamber sebagai ruang penyampaian informasi kepada masyarakat. “Meski dengan anggaran yang terbatas, informasi kepemiluan harus tetap sampai kepada masyarakat secara luas. Dibutuhkan inovasi dan pemanfaatan berbagai kanal komunikasi agar pesan-pesan demokrasi tetap tersampaikan,” ujarnya. Selain itu, ia juga mendorong jajaran KPU untuk memperbanyak produksi konten yang bersifat edukatif dan informatif guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses demokrasi dan kepemiluan. Konten edukatif dinilai menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan partisipasi publik sekaligus memperkuat literasi demokrasi di era digital. KPU Jawa Tengah menyambut arahan tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan kesiapan lembaga dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang, sekaligus memperluas strategi komunikasi publik yang adaptif dan inovatif.

NGOPI ASLI BAHAS TRANSFORMASI DIGITAL DALAM PENGGUNAAN TTE DALAM SRIKANDI

Semarang, 5 Mei 2026 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar forum diskusi mingguan bertajuk NGOPI ASLI (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) secara daring. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengetahuan dan penguatan kapasitas di bidang kearsipan dan logistik, khususnya dalam menghadapi era transformasi digital. Pada edisi kali ini, tema yang diangkat adalah “Super-Sub: Transformasi Digital dalam Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI)”. Diskusi dipandu oleh B. Eko Setyawati selaku moderator, dengan menghadirkan dua narasumber, yaitu Astrid Proborini (Kepala Subbagian Data dan Informasi) serta Dafidh Myharta S (Kepala Subbagian Umum dan Logistik) KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam paparannya, Dafidh Myharta S menjelaskan bahwa proses TTE melalui SRIKANDI dilakukan secara berjenjang, mulai dari registrasi naskah, unggah dokumen, verifikasi, persetujuan pejabat, hingga autentikasi menggunakan passphrase. Menurutnya, alur ini tidak hanya memastikan kemudahan administrasi, tetapi juga menjamin keamanan, keabsahan hukum, serta integritas dokumen dalam tata kelola pemerintahan digital. Sementara itu, Astrid Proborini menekankan bahwa implementasi TTE bukan sekadar penggunaan aplikasi, melainkan bagian dari perubahan budaya kerja. Ia menjelaskan bahwa pengajuan TTE dilakukan secara berjenjang melalui KPU Provinsi hingga ke KPU RI untuk proses verifikasi. Selain itu, akun dan password yang digunakan bersifat pribadi serta memiliki kekuatan hukum yang melekat pada pemiliknya, sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring, yang tampak antusias mengikuti diskusi dan berbagi pengalaman terkait implementasi TTE dan SRIKANDI di masing-masing satuan kerja. Melalui forum NGOPI ASLI, KPU Provinsi Jawa Tengah terus mendorong peningkatan pemahaman serta kesiapan jajaran dalam mengimplementasikan sistem digital secara optimal, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

🔊 Putar Suara