Berita Terkini

NGOPI ASLI KPU JATENG BAHAS BATASAN DALAM PROSES PENGHAPUSAN BMN

Semarang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah kembali menggelar kegiatan Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) dengan tema “Offside: Batasan yang Harus Dicermati/Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penghapusan BMN”.

Kegiatan ini menghadirkan Eko Supriyono selaku Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai narasumber, serta dimoderatori oleh Nilam Cahya Sukma, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama. Acara diikuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah secara daring.

Dalam paparannya, Eko Supriyono menegaskan bahwa penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan ketika aset sudah tidak dapat memberikan manfaat optimal, baik karena kondisi fisik, perkembangan teknologi, maupun kebutuhan organisasi. Ia menekankan pentingnya setiap satuan kerja memahami dan memedomani ketentuan agar pengelolaan BMN tetap tertib, akuntabel, dan mendukung pelayanan publik.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa penghapusan merupakan siklus akhir dari pengelolaan BMN. Setiap aset harus dicatat, dimanfaatkan secara maksimal, dan dijaga hingga saat penghapusan dilakukan berdasarkan kajian yang tepat, bukan sekadar menghilangkan barang.

Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Baismar Perianto Amron, turut menambahkan bahwa dalam proses penghapusan terdapat batasan-batasan yang harus dipatuhi. Ia mengibaratkan hal tersebut seperti aturan offside dalam sepak bola, di mana setiap langkah harus berada dalam koridor aturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh jajaran semakin memahami regulasi dan prosedur penghapusan BMN, sehingga pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 122 kali
🔊 Putar Suara