Berita Terkini

RAPAT PENYUSUNAN REKOMENDASI KEBIJAKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PEMILU

Malang, 16–18 April 2026 — Kadiv SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela, bersama Kepala Bagian Parmas dan SDM, Kiki Rizka Ningsih, menghadiri Rapat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis hingga Sabtu, 16–18 April 2026, di Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Kehadiran perwakilan KPU Provinsi Jawa Tengah merupakan bagian dari kontribusi aktif dalam perumusan kebijakan strategis, khususnya terkait penguatan tata kelola kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc pada penyelenggaraan pemilu. Dalam forum tersebut, para peserta terlibat dalam diskusi konstruktif, sekaligus berbagi pengalaman dan praktik terbaik dari masing-masing daerah.

Rapat secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, yang didampingi Anggota KPU RI, yaitu Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan Iffa Rosita. Pembukaan ini menandai dimulainya rangkaian pembahasan yang berfokus pada penyusunan rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan aplikatif.

Dalam arahannya, Ketua KPU RI menegaskan bahwa aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, baik yang bersifat tetap maupun adhoc, menjadi perhatian penting yang terus dievaluasi dan disempurnakan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun penguatan konsolidasi internal serta lahir rumusan kebijakan yang mampu meningkatkan kualitas sistem rekrutmen, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan KPU sebagai institusi yang profesional, mandiri, dan berintegritas.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh John Fresly Hutahayan yang mengulas berbagai aspek strategis dalam pembentukan badan adhoc pemilu. Materi tersebut mencakup evaluasi mekanisme rekrutmen sebelumnya, identifikasi tantangan di lapangan, serta rekomendasi perbaikan berbasis pendekatan kebijakan publik dan tata kelola organisasi. Selain itu, disampaikan pula pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan meritokrasi dalam proses seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara adhoc yang kompeten dan berintegritas.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Provinsi Jawa Tengah diharapkan dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan yang lebih adaptif dan responsif, serta mampu diimplementasikan secara efektif pada penyelenggaraan pemilu mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 79 kali
🔊 Putar Suara