Opini

Jejak Pilkada dari Tanah Roban Batang, Satu Suara Sangat Penting Untuk Dihitung dan Dihargai

 

Jejak Pilkada dari Tanah Roban Batang 

Satu Suara Sangat Penting Untuk Dihitung dan Dihargai

Oleh Ida Susanti

(Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  KPU Kabupaten Batang )

 

Pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang bukan sekadar tahapan teknis, melainkan puncak dari seluruh rangkaian proses demokrasi. Momen puncak pemungutan dan penghitungan suara menjadi ruang di mana harapan, preferensi, dan kepercayaan masyarakat bertemu dalam satu bilik suara di TPS. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  tahun  2024 bukan hanya tentang satu suara yang akan mengubah masa depan namun juga menghadirkan dinamika tersendiri yang mencerminkan perkembangan kualitas demokrasi di Kabupaten Batang.

Hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 dimulai pukul 07.00 WIB di  1.257 TPS yang tersebar di 248 Desa dan Kelurahan dan 15 Kecamatan seluruh wilayah Kabupaten Batang pelaksanaan pemungutan suara  dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semua proses berjalan dengan lancar tidak ada gejolak ataupun gesekan  yang terjadi dan penghitungan di TPS selesai sekitar pukul 15.00 sd 16.00 WIB
ini sesuai dengan setimasi waktu penghitungan di TPS yang Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang bahkan telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan kesiapan teknis, termasuk estimasi waktu pelayanan pemilih dan efektivitas alur di TPS.

Dari sisi teknis, hal ini menunjukkan adanya upaya serius untuk meminimalisir kendala di hari pemungutan suara. Termasuk kesiapan dari KPPS yang sudah dibekali oleh bimbingan teknis dan buku saku KPPS. Namun, dinamika pemungutan suara tidak hanya ditentukan oleh kesiapan prosedur, melainkan juga oleh tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat.

Hasil rekapitulasi KPU ditingkat Kabupaten yang dilakukan secara berjenjang menunjukkan bahwa kontestasi Pilkada Batang 2024 berlangsung kompetitif. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Batang, pasangan calon nomor urut 2 M Faiz Kurniawan, S.H, M.H dan Suyono, SIP, M.Si. memperoleh 260.146  suara atau 53,14% , unggul atas pasangan nomor urut 1 H. Fauzi Fallas dan H. Ahmad Ridwan, S.E M.M yang memperoleh 229.377 suara atau 46,86% suara.
Perolehan ini mencerminkan adanya distribusi dukungan yang cukup signifikan di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa preferensi pemilih tidak terpusat pada satu kekuatan dominan.

Namun, angka-angka tersebut hanya merepresentasikan hasil akhir, bukan keseluruhan dinamika yang terjadi di lapangan. Dalam praktiknya, pemungutan suara di Batang juga dipengaruhi oleh beberapa faktor penting.

Pertama, tingkat partisipasi pemilih. Pada pimilihan Bupati dan wakil Bupati Batang tahun 2024 tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,42% ini menjadi sesuatu yang luar biasa dimana Tingkat partisipasi masih cukup tinggi dimana pemilihan Bupatio dilaksanakan setelah Pemilu nasional (Pilpres dan Pileg), yang berpotensi memengaruhi kejenuhan politik masyarakat.
Dalam konteks ini, menjaga partisipasi pemilih menjadi tantangan tersendiri, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir yang memiliki karakteristik sosial berbeda.

Kedua, kualitas pelayanan di TPS. Simulasi yang dilakukan KPU menunjukkan kesadaran akan pentingnya efisiensi dan kenyamanan pemilih. Namun dalam praktik, faktor seperti antrean, pemahaman pemilih terhadap prosedur, hingga kesiapan petugas KPPS tetap menjadi variabel yang menentukan pengalaman pemilih.

Ketiga, potensi gesekan dan keberatan saksi. Dalam setiap proses rekapitulasi, selalu terdapat kemungkinan munculnya kejadian khusus atau keberatan dari saksi pasangan calon. Bahkan dalam dokumen resmi rekapitulasi disebutkan bahwa proses tersebut mencatat kemungkinan adanya kejadian khusus yang menjadi bagian dari dinamika demokrasi di Kabupaten Batang.

Keempat, kepercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara. Di sinilah letak dimensi paling krusial. Pemungutan suara yang berjalan lancar secara teknis belum tentu otomatis meningkatkan legitimasi jika tidak diiringi dengan transparansi dan kepercayaan publik.sehingga hasil dari pemilihan bisa diterima oleh semua pihak dimana pada pemilihan Bupati  Batang Tahun 2024 tidak terjadi sengketa baik sengketa Proses maupun sengketa hasil. 

Dalam konteks pemilihan kepalal daerah di Kabupaten Batang, kepercayaan ini dibangun tidak hanya melalui prosedur formal, tetapi juga melalui relasi sosial yang kuat di masyarakat. Warga tidak hanya memilih berdasarkan informasi formal, tetapi juga berdasarkan jaringan sosial, tokoh lokal, dan pengalaman kolektif dalam Pilkada sebelumnya.

Dinamika ini menunjukkan bahwa pemungutan suara di Batang bukan sekadar proses administratif, melainkan juga proses sosial. Ia mempertemukan antara regulasi negara dengan realitas daerah.

Menyelaraskan keduanya menjadi kunci bagi kualitas demokrasi ke depan. Penguatan kapasitas penyelenggara, peningkatan literasi pemilih, serta transparansi dalam setiap tahapan harus terus dijaga. Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemungutan suara tidak hanya diukur dari terselenggaranya proses, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya.

Di Kabupaten Batang yang terkenal dengan Tanah Roban, jejak Pemilihan Bupati tidak berhenti pada hari pencoblosan. Ia berlanjut dalam ingatan kolektif masyarakat—tentang apakah suara mereka benar-benar dihitung, dihargai, dan diwujudkan dalam kebijakan.

Dan di sanalah, pemungutan suara menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi meneguhkan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali
🔊 Putar Suara