Opini

MENYIAPKAN KANDIDAT BADAN ADHOC YANG BERITEGRITAS, KOMPETEN, DAN BERTANGGUNG JAWAB PADA PEMILU BERIKUTNYA

“MENYIAPKAN KANDIDAT BADAN ADHOC YANG BERINTEGRITAS, KOMPETEN, DAN BERTANGGUNG JAWAB PADA PEMILU BERIKUTNYA: BELAJAR DARI PELAKSANAAN PEMILU DAN PILKADA 2024 DI KABUPATEN BANJARNEGARA”

Oleh :

WAHYU JOKO PRASETYO SH,

Kepala Subbagian PARMAS&SDM

KPU Kabupaten Banjarnegara

 

Pengalaman Seleksi Badan Adhoc pada Pemilu 2024

Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara memberikan pengalaman yang cukup menguras energi, terutama dalam proses seleksi dan penetapan badan adhoc. Setiap tahapan membutuhkan persiapan matang, koordinasi yang baik, serta ketelitian agar menghasilkan penyelenggara yang berkualitas.

Tahapan pertama dimulai dari seleksi dan penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data pemilih. Ketelitian dan kemampuan komunikasi menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas tersebut.

Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 100 orang di 20 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara. Selain itu, diperlukan juga proses permohonan penunjukan personel sekretariat PPK kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara. Tahapan ini membutuhkan koordinasi yang intensif antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah.

Tahapan berikutnya adalah seleksi dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 834 orang di 278 desa dan kelurahan. Sama seperti PPK, pembentukan PPS juga memerlukan dukungan sekretariat dari pemerintah daerah. Proses ini cukup kompleks karena jumlah personel yang dibutuhkan sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Tantangan terbesar terjadi pada proses seleksi KPPS. Pada Pemilu 2024, Kabupaten Banjarnegara membutuhkan sebanyak 22.575 anggota KPPS untuk ditempatkan di 3.225 TPS. Jumlah yang sangat besar ini tentu membutuhkan strategi perekrutan yang tepat, cepat, dan efektif.

Tantangan dalam Seleksi Kandidat

Dalam proses seleksi badan adhoc, terdapat berbagai kendala yang cukup nyata di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya calon pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan, baik dari sisi kesehatan, usia, pengalaman kepemiluan, maupun penguasaan teknologi.

Pada era digital seperti sekarang, kemampuan teknologi menjadi kebutuhan penting bagi penyelenggara pemilu. Banyak tahapan pemilu yang sudah menggunakan aplikasi dan sistem digital. Namun, pada kenyataannya masih ada calon badan adhoc yang belum terbiasa menggunakan perangkat teknologi secara optimal.

Selain itu, pengalaman kepemiluan juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua calon memahami regulasi, prosedur, dan tata cara pelaksanaan pemilu. Akibatnya, proses pelaksanaan tugas di lapangan terkadang mengalami kendala teknis maupun administratif.

Dalam seleksi PPK, metode Computer Assisted Test (CAT) digunakan untuk mendapatkan hasil yang lebih objektif dan transparan. Namun, pelaksanaan CAT juga membutuhkan persiapan yang tidak sederhana. Penyelenggara harus bekerja sama dengan sekolah menengah umum yang memiliki infrastruktur komputer memadai.

Pemilihan sekolah tempat pelaksanaan CAT harus benar-benar diperhatikan, mulai dari jumlah komputer, spesifikasi perangkat, jaringan internet, hingga kesiapan ruangan. Semua harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan agar pelaksanaan seleksi berjalan lancar.

Berbeda dengan PPK, proses seleksi PPS masih menggunakan metode konvensional berupa tes tertulis. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bekerja sama dengan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan sebagai lokasi tes. Walaupun terlihat sederhana, pelaksanaan tes konvensional juga membutuhkan pengawasan dan pengaturan yang baik agar tetap menjaga kualitas dan integritas proses seleksi.

Sementara itu, tantangan terbesar muncul pada perekrutan KPPS. Persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat menjadi kendala di beberapa wilayah tertentu di Kabupaten Banjarnegara. Masih ada desa-desa yang mayoritas penduduknya hanya lulusan SMP.

Di sisi lain, banyak warga yang telah lulus SMA memilih merantau ke kota besar untuk bekerja. Akibatnya, jumlah calon yang memenuhi syarat menjadi terbatas. Bahkan, ada juga masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi tidak bersedia mendaftar menjadi KPPS karena menganggap tugas tersebut berat dan penuh tanggung jawab.

Pandangan bahwa tugas KPPS membutuhkan tenaga ekstra, waktu panjang, dan tekanan kerja tinggi menjadi salah satu alasan minimnya minat masyarakat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar ke depan penyelenggara pemilu dapat meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat untuk terlibat sebagai badan adhoc.

Pentingnya Bimbingan Teknis bagi Badan Adhoc

Selain proses seleksi, tahapan penting lainnya adalah pelaksanaan bimbingan teknis atau bimtek bagi seluruh badan adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS.

Bimtek bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi, tata cara pelaksanaan tahapan, administrasi, penggunaan formulir, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Dalam praktiknya, bimtek telah dilaksanakan secara berjenjang dan disertai simulasi.

Namun demikian, pada pelaksanaan di lapangan masih ditemukan adanya perbedaan pemahaman atau missing lesson di antara petugas. Hal tersebut menyebabkan kebingungan saat menghadapi situasi tertentu pada hari pemungutan suara.

Beberapa petugas masih mengalami kesulitan dalam memahami perlakuan terhadap pemilih dengan kondisi khusus, tata cara penghitungan suara, penggunaan formulir hasil, hingga pencatatan administrasi. Padahal, seluruh proses tersebut sangat menentukan kualitas hasil pemilu.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman teori saja belum cukup. Diperlukan metode pelatihan yang lebih efektif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Generasi Milenial dan Gen Z sebagai Masa Depan Demokrasi

Saat ini, generasi milenial dan Gen Z memiliki peran penting dalam masa depan demokrasi Indonesia. Mereka merupakan generasi yang dekat dengan teknologi, kreatif, serta memiliki semangat kolaborasi yang tinggi.

Oleh karena itu, keterlibatan anak muda dalam proses kepemiluan perlu terus didorong. Menjadi badan adhoc bukan hanya soal pekerjaan sementara, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi.

Anak muda dapat membawa semangat baru dalam penyelenggaraan pemilu. Kemampuan adaptasi terhadap teknologi, komunikasi digital, dan penyebaran informasi yang cepat menjadi modal penting untuk mendukung pemilu yang modern dan transparan.

Namun, untuk menarik minat generasi muda, diperlukan pendekatan yang lebih kreatif dan relevan dengan perkembangan zaman. Sosialisasi rekrutmen badan adhoc dapat dilakukan melalui media sosial, konten digital, podcast, maupun video edukasi yang lebih menarik.

Usulan Solusi dan Masukan untuk Pemilu ke Depan

Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, terdapat beberapa solusi sederhana yang dapat menjadi masukan untuk pelaksanaan pemilu ke depan.

Pertama, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya peran badan adhoc. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi penyelenggara pemilu adalah bentuk pengabdian untuk menjaga demokrasi.

Kedua, pelaksanaan bimtek perlu dibuat lebih sederhana, praktis, dan berbasis simulasi nyata. Metode pembelajaran visual dan video tutorial dapat membantu peserta lebih mudah memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Ketiga, perlu adanya pembinaan berkelanjutan terhadap calon-calon penyelenggara pemilu, terutama generasi muda. Kegiatan pendidikan kepemiluan dapat dilakukan secara rutin agar tercipta sumber daya manusia yang siap ketika tahapan pemilu dimulai.

Keempat, dukungan teknologi harus terus ditingkatkan, baik dari sisi perangkat, jaringan, maupun kemampuan pengguna. Dengan penguasaan teknologi yang baik, proses pemilu akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Kelima, perlu adanya penguatan kerja sama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mendukung proses rekrutmen dan pembinaan badan adhoc.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali
🔊 Putar Suara