KPU JATENG LAKUKAN AUDIENSI DENGAN DINAS PENDIDIKAN JAWA TENGAH
Semarang, 9 Juli 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan pendidikan pemilih, khususnya bagi pemilih pemula dan pemilih muda.
Dalam audiensi tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah, yang didampingi jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah dari Subbagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan (Kabid PMK), Robberto Agung Nugroho dan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Atas (Kabid SMA), Kusno.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif dengan fokus pada penguatan koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam rangka membangun kolaborasi pendidikan pemilih di lingkungan satuan pendidikan. Melalui sinergi ini, diharapkan materi pendidikan kepemiluan dapat lebih mudah diakses oleh peserta didik sebagai calon pemilih yang akan berpartisipasi dalam proses demokrasi di masa mendatang.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, menyampaikan bahwa pendidikan pemilih merupakan salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu. Generasi muda sebagai pemilih pemula memiliki peran penting dalam menentukan masa depan demokrasi, sehingga perlu mendapatkan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam kehidupan demokratis.
Melalui audiensi ini, KPU Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam penyusunan program dan kegiatan pendidikan pemilih yang efektif, inovatif, dan berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan literasi kepemiluan, menumbuhkan kesadaran politik yang sehat, serta mendorong lahirnya generasi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam setiap penyelenggaraan pemilu.