Daerah Pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 185 tentang Prinsip Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip:
a. kesetaraan nilai suara;
b. ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional;
c. proporsionalitas;
d. integralitaswilayah;
e. berada dalam cakupan wilayah yang sama;
f. kohesivitas; dan
g. kesinambungan.
Dan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 188 ayat 2 huruf d yang menyatakan bahwa “Provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari 20.000.000 (dua puluh juta) orang memperoleh alokasi 120 (seratus dua puluh) kursi.” serta sesuai dengan Lampiran Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka ditentukan bahwa DPRD Provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi kursi sebanyak 120 kursi yang terbagi menjadi 13 (tiga belas) daerah pemilihan

Daerah Pemilihan 1 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 6 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 1 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kota Semarang
Daerah Pemilihan 2 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Semarang
-
Kabupaten Kendal
-
Kota Salatiga
Daerah Pemilihan 3 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Kudus
-
Kabupaten Jepara
-
Kabupaten Demak
Daerah Pemilihan 4 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 6 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 2 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Rembang
-
Kabupaten Pati
Daerah Pemilihan 5 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 2 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Grobogan
-
Kabupaten Blora
Daerah Pemilihan 6 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Wonogiri
-
Kabupaten Karanganyar
-
Kabupaten Sragen
Daerah Pemilihan 7 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 10 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Klaten
-
Kabupaten Sukoharjo
-
Kota Surakarta
Daerah Pemilihan 8 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Magelang
-
Kabupaten Boyolali
-
Kota Magelang
Daerah Pemilihan 9 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Purworejo
-
Kabupaten Wonosobo
-
Kabupaten Temanggung
Daerah Pemilihan 10 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Purbalingga
-
Kabupaten Banjarnegara
-
Kabupaten Kebumen
Daerah Pemilihan 11 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 13 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 2 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Cilacap
-
Kabupaten Banyumas
Daerah Pemilihan 12 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 3 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Tegal
-
Kabupaten Brebes
-
Kota Tegal
Daerah Pemilihan 13 Jawa Tengah memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 4 wilayah kabupaten atau kota yaitu :
-
Kabupaten Batang
-
Kabupaten Pekalongan
-
Kabupaten Pemalang
-
Kota Pekalongan