Semarang, 24 Maret 2016
Sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja pada tanggal 15 sd 17 Maret 2017 yang diadakan di KPU RI di Jakarta terkait penyuluhan/ pembekalan dan evaluasi Peraturan KPU dan Produk Hukum terkait penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota , pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2016, dalam rangka Rapat Kerja Penyusunan Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2017 KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang Anggota KPU beserta Sekretaris dari 7 (tujuh ) Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Tahun 2017, yaitu: Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Brebes, Kabupaten Batang, Kabupaten Cilacap dan Kota Salatiga. Pertemuan ini merupakan pertemuan pertama bagi ke tujuh kabupaten/ kota tersebut dalam rangka persiapan Pilkada Serentak Tahun 2017.
Dalam kesempatan tersebut, M. Hakim Junaidi, S.Ag, M.Ag , Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah selaku Divisi Hukum,Pengawasan, Pencalonan dan Kampanye memberikan penjelasan mengenai Teknik dan Sistematika Penyusunan Keputusan KPU Kabupaten/ Kota dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, kemudian masing-masing kabupaten/ Kota diberikan waktu untuk menyampaikan paparan draft Keputusan KPU yang sudah mereka buat, dan kendala apa saja terkait dengan pelaksanaan aturan dalam PKPU maupun Undang-undang.
Belajar dari Pilkada Serentak di Tahun 2016 yang dinilai sebagai penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas, diharapkan penyelenggaraan Pilkada Berbudaya akan terus melekat dan berlanjut di Tahun 2017 nanti. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah dalam penyelesaian setiap konflik baik internal maupun eksternal diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik antara sesama penyelenggara Pemilu dari tingkat atas sampai pada tingkat paling bawah.