Berita Terkini

KPU Jateng Gelar Rakor Inventarisasi Permasalahan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Semarang (08/02), KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Inventarisasi Permasalahan Badan Adhoc dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Jajaran Forkompimda, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, serta BPJS Kesehatan.

Salah satu isu yang disoroti adalah beberapa perusahaan yang tidak memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mendapatkan jatah libur saat tanggal 14 Februari mendatang, yang merupakan hari pelaksanaan Pemilu. Jika terdapat perusahaan yang menghambat karyawan untuk menggunakan hak pilihnya, karyawan memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut kepada Sistem Informasi Pengaduan Pemilu (SILADU).  Pembahasan juga terfokus pada Surat Edaran yang mengatur mengenai izin libur bagi karyawan agar dapat menggunakan hak pilihnya saat tanggal 14 Februari 2024. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum tanpa adanya hambatan dari pihak perusahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kadiv. SDM dan Litbang, Mey Nurlela, menyoroti bahwa masih terdapat beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mendapatkan izin libur dari perusahaannya pada tanggal 14 Februari mendatang. "Penting untuk memberikan dukungan penuh bagi proses demokrasi ini dengan memastikan setiap pihak terlibat dapat berpartisipasi dengan optimal." tegas Mey Nurlela.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali