Frequently Ask Question (FAQ)
FREQUENTLY ASK QUESTION (FAQ)
- PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
- Apa yang dimaksud dengan PPID?
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik. (Pasal 1 UU KIP No 14/2008)
- Siapakah PPID KPU Provinsi Jawa Tengah?
Berdasarkan SK KPU Provinsi Jawa Tengah nomor 117.3 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 PPID KPU Provinsi Jawa Tengah dijabat oleh Kepala Bagian Sumber Daya SDM dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah.
- Apa Tugas dan Tanggung Jawab PPID?
- Melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja.
- Menyusun dan memutakhirkan daftar informasi publik.
- Menyediakan informasi publik.
- Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan informasi publik.
- Menyusun laporan layanan informasi public.
- Dasar Hukum PPID KPU Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
- LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Siapa saja yang boleh mengajukan permohonan informasi publik di KPU Provinsi Jawa Tengah?
Badan hukum atau perorangan/pribadi dan kelompok orang dapat mengajukan permohonan informasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah dengan cara datang ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah atau dapat menghubungi layanan E-PPID KPU Provinsi Jawa Tengah melalui laman https://jatengppid.kpu.go.id/ atau juga dapat menghubungi media sosial resmi KPU Provinsi Jawa Tengah dan Whatsapp layanan PPID KPU Provinsi Jawa Tengah di nomor +62 851-5911-2314
- Syarat pengajuan permohonan informasi publik
Pemohon informasi menyampaikan identitas diri (KTP atau Pasport) kepada petugas pelayanan informasi PPID KPU Provinsi Jawa Tengah untuk pemohon perorangan/pribadi. Sedangkan untuk badan hukum dapat melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum.
- Kapan waktu pelayanan informasi publik di PPID KPU Provinsi Jawa Tengah?
Waktu pelayanan informasi publik di PPID KPU Provinsi Jawa Tengah adalah pada hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 07:30 WIB hingga 15:30 WIB, dan Jum’at mulai pukul 07:30 WIB hingga 16:00 WIB.
- Berapa lama pemohon informasi publik mendapat pemberitahuan tertulis atas permohonan yang diajukan?
Pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dalam hal Informasi Publik yang dimohon diberikan baik sebagian atau seluruhnya pada saat permohonan dilakukan, PPID wajib memberikan pemberitahuan tertulis pada saat itu juga bersamaan dengan Informasi Publik.
- Apakah permohonan informasi dapat ditolak oleh PPID?
Ya, PPID berhak menolak permohonan informasi publik jika informasi yang diminta termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. Namun, PPID wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakan.
- Apa yang dapat dilakukan oleh pemohonan informasi jika permohonan informasinya ditolak oleh PPID?
Apabila permohonan informasi publik yang diajukan oleh Pemohon Informasi ditolak oleh PPID tanpa alasan yang jelas, Pemohon Informasi memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke PPID Provinsi DKI Jakarta. Dalam mengajukan keberatan, Pemohon Informasi harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021 dan menyertakan alasan yang relevan. PPID yang bertanggung jawab atas permohonan tersebut wajib memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi mengenai alasan penolakannya.
- Apakah pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan atas informasi yang diberikan PPID KPU Provinsi Jawa Tengah?
Iya dapat.
- Bagaimana mekanisme pengajuan keberatan informasi?
Mekanisme pengajuan keberatan informasi di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :
- Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mengisi langsung).
- Petugas pelayanan informasi PPID KPU Provinsi Jawa Tengah mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
- PPID KPU Provinsi Jawa Tengah menghimpun informasi/dokumen sebagai bahan jawaban tanggapan keberatan informasi. Hasil pengumpulan informasi/dokumen dan Analisa terkait pengajuan keberatan informasi disampaikan kepada atasan PPID KPU Provinsi Jawa Tengah.
- PPID KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan tanggapan keberatan dalam bentuk surat jawaban/tanggapan tertulis kepada Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasinya pengajuan keberatan sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) Perki SLIP Nomor 1 Tahun 2021.
- Jika Pemohon Informasi puas dengan tanggapan atas keberatan yang diajukan, maka pelayanan informasi publik selesai.
- Jika Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
- Apakah terdapat biaya jika melakukan permohonan data dan informasi ke KPU Provinsi Jawa Tengah?
Tidak, segala sesuatu pelayanan data informasi di KPU Provinsi Jawa Tengah GRATIS.