
UJIAN INTEGRITAS ASN PENYELENGGARA PEMILU
UJIAN INTEGRITAS ASN PENYELENGGARA PEMILU Oleh: Nurhidayati (Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro) Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia merupakan aktivitas demokrasi sebagai wadah menampung aspirasi dan implementasi kebijakan Pemerintah agar kehendak rakyat dapat terwujud secara menyeluruh. Penyelenggaraan Pemilu secara berkala merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai inti dalam kehidupan bernegara. Proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan Pemilu dimaksudkan untuk menentukan asas legalitas, asas legitimasi dan asas kredibilitas bagi suatu pemerintahan yang didukung oleh rakyat. Penguasa legislatif dan pemerintahan yang dapat diterima oleh rakyat dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang memiliki komitmen dan konsisten menyelenggarakan Pemilu yang demokratis dan berkualitas. Menurut kajian ACE Project, Pemilu berintegritas merupakan tanggungjawab bersama antara penyelenggara, pemerintah, peserta Pemilu dan pemilih yang menyadari pentingnya moral dan etika. Kofi Annan menyatakan bahwa Pemilu berintegritas berdasar pada prinsip demokratis terhadap hak pilih universal, kesetaraan, professional, imparsial dan transparan dari seluruh siklus pemilu. Pemilu yang berintegritas akan terwujud jika penyelenggara Pemilu tidak memihak kepada siapapun yang menjadi bagian dari kompetisi. Salah satu aspek dalam lingkup impartiality adalah tidak menunjukan sikap dan tindakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu di semua tahapan Pemilu. Pasca orde baru, Indonesia telah menyelenggarakan pemilu dengan mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara berkala setiap lima tahun sekali. Asas- asas tersebut perlu diperkuat agar muncul kepercayaan yang kuat bahwa Pemilu telah dilangsungkan sesuai prosedur dan kaidah demokrasi. Integritas pemilu dapat terwujud dengan sinergitas pihak- pihak yaitu pemilih, peserta dan penyelenggara Pemilu yang secara bersama- sama berjalan pada setiap tahapan sesuai dengan norma yang berlaku. Keterlibatan rakyat secara langsung untuk menggunakan hak politik sebagai pemilih merupakan implementasi dari asas langsung. Rakyat yang dimaksud merupakan seluruh warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Aparatur Sipil Negara (ASN) memperoleh hak yang sama sebagai warga Negara untuk menggunakan hak memilih pada setiap penyelenggaraan Pemilu. Posisi ASN menjadi strategis dalam pelaksanaan Pemilu. ASN penyelenggara pemilu dapat berperan ganda sebagai pemilih dan penyelenggara pemilu. Penyelenggara Pemilu yang berintegritas mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya Setiap penyelenggaraan pemilu selalu diwarnai adanya dugaan tindakan yang melukai netralitas ASN. Aduan dari peserta Pemilu maupun masyarakat diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara Pemilu yang mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di setiap tahapan. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik. Dengan demikian jelas bahwa ASN dilarang bergabung dalam keanggotaan partai politik. Undang- undang tersebut juga mengatur tugas ASN adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat berdasarkan peraturan perundang- undangan. ASN juga bertugas memberikan pelayanan kepada publik secara profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seorang ASN hendaknya memahami bahwa salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menunjukkan integritas baik dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan dalam melaksanakan tugas. Kemampuan untuk tidak memihak maupun menguntungkan salah satu kelompok merupakan perwujudan integritas ASN. Keberpihakan kepada kelomPok tertentu secara lisan melalui ucapan, maupun tulisan akan menodai integritas. ASN yang tidak berintegritas berdampak pada kesejahteraan rakyat yang seharusnya menjadi perhatian utama. ASN yang tidak profesional dalam melaksanakan tugas menyebabkan terjadinya diskriminasi pelayanan kepada publik sehingga rakyat tidak mendapatkan Pelayanan yang memadai. Pengaruh dan intervensi dari pihak luar akan terbebas jika ASN memegang teguh integritasnya. Dunia kepemiluan di Indonesia mengenal pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Jenis pelanggaran yang sering terjadi di Indonesia dengan melibatkan ASN didalamnya berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu antara lain adalah penyalahgunaan keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN yang merupakan kewenangan pemerintah dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pemilu. Hal ini dapat dilakukan oleh pejabat maupun pihak tertentu yang berada dalam pemerintahan untuk menguntungkan pihak tertentu. Pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh ASN penyelenggara Pemilu maupun ASN diluar penyelenggara Pemilu. Jenis pelanggaran lain yang dapat dilakukan ASN adalah money politics dimana terjadi aktivitas pemberian uang, barang atau jasa yang bisa dikonversi menjadi uang dari seseorang kepada penyelenggara Pemilu. Jenis pelanggaran ini marak terjadi setiap penyelenggaraan Pemilu. Hal ini memungkinkan seorang ASN melakukan money politics karena kedudukannya yang akan memberi keuntungan salah satu pihak dalam kontestasi. Seorang penyelenggara Negara yang menerima suap untuk melakukan tindakan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya juga menjadi pelanggaran yang menjadi aduan kepada peradilan pemilu. Kasus yang lain adalah memberikan perlakuan istimewa pada salah satu pihak. Tindakan tersebut memberikan keuntungan pada satu sisi, namun di sisi yang lain akan merugikan. Pelanggaran yang juga sering diadukan pada lembaga pengawas Pemilu yaitu adanya ASN yang terlibat pada suatu kegiatan baik resmi maupun tidak resmi yang menyebabkan terjadinya konflik kepentingan. Menyatakan bentuk dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi salah satu aduan yang sering disampaikan kepada pengawas Pemilu. Merujuk pada Undang- undang tentang Aparatur Sipil Negara, dimana ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional, maka ASN dalam penyelenggaraan Pemilu memiliki peran ganda sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik. ASN berkewajiban memberikan layanan secara administratif sebagai pelaksana pemerintahan yang wajib menjalankan setiap kebijakan. Hal ini juga mempermudah pemerintah sebagai pemilik kebijakan untuk melakukan kontrol dan mempertanggungjawabkan keputusan yang ditetapkan. Regulasi sudah disediakan untuk menjadi acuan bagi ASN dalam melaksanakan seluruh tugas sebagai penyelenggara Pemilu. ASN yang bekerja sebagai penyelenggara pemilu diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan.