PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BACALON DPD
Siaran Pers
PENERIMAAN DOKUMEN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH BACALON DPD
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa bakal calon peserta Pemilu dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
2. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, bahwa penyerahan dukungan minimal pemilih disampaikan pada masa periode 16 sd 29 Desember 2022.
3. Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi penerimaan dokumen dukungan minimal pemilih calon perseorangan pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 23.59wib, disampaikan nama-nama yang diterima sebagai berikut:
1. Bambang Sutrisno
2. Denty Eka Widi Pratiwi
3. Abdul Kholik
4. Kodirin
5. Muhdi
6. Casytha Arriwi Kathmandu
7. Nor Rohman
8. Ahmad Baligh Muadi
9. Agus Mujayanto
10. Lamaatus Shobah Dimyati Rois
11. Taj Yasin
12. Joko Dalmantyo
sumber:
Hasil Rekapitulasi Penerimaan Dokumen Dukungan Minimal Pemilih Calon Perseorangan
Humas KPU Jateng