Berita Terkini

Rakor Pelaksanaan Audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Persiapan Penetapan Kursi Calon Terpilih pada Pemilu Serentak 2024

Semarang (20/03) KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rakor Pelaksanaan Audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Persiapan Penetapan Kursi Calon Terpilih pada Pemilu Serentak 2024. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Maret 2024, di Arrus Hotel Semarang, dan diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan persiapan untuk tahapan lanjutan setelah penetapan hasil pemilu 2024 serta sebagai implementasi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 dalam penetapan calon terpilih. Handi berharap agar melalui forum ini, mitigasi resiko yang mungkin terjadi dalam penetapan calon terpilih dapat dibahas bersama. Handi juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mempelajari kembali peraturan terkait tata naskah dan pengelolaan informasi produk hukum.

Selanjutnya, kegiatan pembahasan materi terkait Persiapan Penyampaian Hasil Audit dari KAP kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz. Machruz menjelaskan bahwa tahapan pelaksanaan dana kampanye pemilu saat ini masih dalam proses audit hingga tanggal 29 Maret 2024. Machruz juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antara KAP dengan peserta pemilu, yaitu partai politik dan mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan hasil audit dari KAP kepada peserta pemilu dan mengumumkannya di laman website, media sosial, maupun di papan pengumuman. 

Dalam catatan, terdapat beberapa partai politik yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di 15 Kabupaten/Kota dan yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di 4 Kabupaten/Kota. Machruz juga membahas tentang sanksi yang dapat diberikan dalam pelaksanaan dana kampanye pemilu 2024, mulai dari pembatalan peserta pemilu di wilayah bersangkutan, pembatalan sebagai peserta pemilu, hingga tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Acara diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan dana kampanye.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 115 kali