Kontak Kami
MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN
- KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
- Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
- KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
- Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
- Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :

Alamat : Jl. Veteran No.1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50231
Telp : (024) 841 3391, (024) 841 3393
Share this artikel :
Dilihat 18 Kali.