Kontak Kami

Kontak Kami

MEKANISME DAN TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN

  1. KPU menerima laporan dan/atau pengaduan melalui surat, email, kotak aduan atau melalui media lain;
  2. Pengaduan disertai dengan identitas pelapor, identitas terlapor, uraian dugaan pelanggaran dan alat bukti;
  3. KPU melakukan penelaahan dan verifikasi kelengkapan dokumen dan materi pengaduan;
  4. Menanggapi dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat;
  5. Melaporkan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Pengaduan Masyarakat disampaikan kepada :


Alamat : Jl. Veteran No.1A, Bendungan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah 50231
Telp : (024) 841 3391, (024) 841 3393

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 18 Kali.
🔊 Putar Suara