Berita Terkini

PENTINGNYA MEMAHAMI CARA MELINDUNGI PSIKOLOGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL PADA TAHAP AWAL

KPU Provinsi Jawa Tengah meyelenggarakan Rapat Pembekalan kepada Satuan Tugas dan Jaring Anti Kekerasan Seksual dengan tema Penanganan Tahap Awal Psikologi Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi Jawa Tengah, Ristia Indradiyahningrum.

Dalam sambutannya, Muslim Aisha selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan tugas terhadap psikologis korban. Diskusi Bersama HIMPSI diharapkan dapat membantu satgas dalam memahami dinamika psikologis korban, karena antara pelaku dan korban memiliki kondisi psikologis yang berbeda. Pelaku seringkali tidak menyadari bahwa perilaku atau ucapan yang dilakukan mengandung unsur pelecehan seksual, sementara pihak korban justru mengalami ketakutan, kecemasan, kekhawatiran, serta ketidaknyamanan.

Sementara itu, Mey Nurlela selaku Ketua Satgas KPU Jateng menekankan pentingnya pendekatan psikologis sebagai langkah awal dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Pendekatan ini dapat menjadi bekal penting bagi anggota Satgas dalam memberikan pendampingan awal bagi korban yang memiliki kekhawatiran atau ketakutan untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual. sebagai penanganan awal.

Narasumber, Ristia Indradiyahningrum dalam paparannya menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual pada tahun 2025 semakin meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain pola asuh yang kurang tepat, minimnya pendidikan seksual sejak dini, tekanan ekonomi, serta lemahnya penegakan hukum kekerasan seksual. Ristia mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual di era digital, termasuk yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Saat ini, dinas-dinas saling bekerjasama untuk dapat mengatasi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 52 kali