Berita Terkini

RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DENGAN KPU KABUPATEN/KOTA SE JAWA TENGAH

Semarang, 5 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan jegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi Publik Dengan KPU Kab/Kota se Jawa Tengah yang dilaksakan secara daring.

Kegiatan ini dibuka oleh Akmaliyah, Kadiv Sosdiklih & Parmas KPU Provinsi Jawa Tengah. Dalam sambutannya, beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota se Jateng dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama karena narasumber yang akan mengisi materi kegiatan ini berkompeten dibidangnya.

Menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana sebagai narasumber dalam kegiatan ini berharap agar pengetahuan akan pelayanan pemberian informasi publik dapat dilaksanakan secara baik sesuai peraturan yang berlaku. Dalam paparannya, ia menyatakan untuk memedomani Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam Perki 1 Tahun 2021 menjelaskan apa saja kategori informasi yang dikecualikan yang dapat menjadi panduan petugas pelayanan PPID ketika melayani pemohon informasi publik.

Kegiatan dilaksanakan secara interaktif dengan sesi tanya jawab oleh KPU Kabupaten/Kota yang menanyakan terkait solusi dari isu-isu dan persoalan permohonan informasi publik yang dialami Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali