Berita Terkini

REGULASI BARU MEMBUAT PENGGANTIAN ANTARWAKTU (PAW) ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI DAN DPRD KAB/KOTA LEBIH AKUNTABEL

Semarang, 10 Desember 2025- KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota dan Pengelolaan Arsip.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu se Kabupaten/Kota di Jateng, serta perwakilan dari DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono dan dihadiri oleh 3 Anggota KPU Jateng lainnya, yakni M. Machruz, Basmar Perianto Amron, dan Paulus Widiyantoro. Dalam sambutannya, Handi berpesan kepada peserta kegiatan bahwa sebagai Anggota KPU Kabupaten/Kota kita harus cepat beradaptasi dengan aturan aturan baru. Saat ini Komisi 2 DPR RI akan menyusun RUU tentang Pemilu yang menjadi Prolegnas 2026. Maka dari itu KPU RI sudah memulainya dengan melakukan kajian-kajian terkait model sistem pemilu yang ada. Terkait dalam PKPU 3 Tahun 2025, ada hal-hal baru yang harus cepat dipahami agar proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang baru.

KPU Jateng berharap dengan telah dilaksanakannya Sosialisasi dan Bimtek PAW serta Pengelolaan Arsip, pelayanan terhadap pelaksanaan penggantian antarwaktu Anggota DPRD di Kabupaten/Kota se Jateng dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi baru yang telah ditetapkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 38 kali