KPU SE-JATENG MENYAMPAIKAN LAPORAN PPID TAHUN 2025 KE KOMISI INFORMASI
Semarang, 9 Februari 2026 - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah bersama 35 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah menyampaikan Laporan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Akmaliyah, menyampaikan sejumlah poin terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan KPU se-Jawa Tengah.
Akmaliyah menjelaskan bahwa tren saat ini terdapat peningkatan permohonan informasi publik dengan karakteristik serupa seperti ijazah terjadi di beberapa KPU Kabupaten/Kota. Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama untuk memperkuat kesiapan dan kualitas pelayanan informasi publik di seluruh satuan kerja.
Lebih lanjut disampaikan bahwa meskipun hingga saat ini belum terdapat informasi terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada tahun berjalan, KPU Kabupaten/Kota tetap diminta untuk menjaga dan tidak mengurangi kualitas layanan informasi publik kepada masyarakat.
Selain itu, seluruh jajaran KPU diharapkan terus meningkatkan pemahaman terkait kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna meminimalisir potensi sengketa informasi.
Penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 tersebut diterima oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, bersama Wakil Ketua Setiadi, serta Anggota Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi, Ermy Sri Ardhyanti. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas penyampaian Laporan PPID Tahun 2025 yang dilakukan secara serentak dan lebih awal oleh KPU se-Jawa Tengah.