Opini

Koordinasi Optimal, PDPB Maksimal

Oleh: Hastin Atas Asih

KPU Kabupaten Demak

 

Butuh ketelatenan, keseriusan, koordinasi, kerja sama, kreativitas dan inovasi dalam melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Dalam melaksanakan kegiatan yang bertujuan memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data pemilih pada pemilu/pemilihan ini memang membutuhkan kerja ekstra penyelenggara pemilu. Karena, kegiatan ini dilaksanakan di luar tahapan pemilu/pemilihan (post election) di mana pada masa itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota sedang tidak memiliki badan ad hoc baik di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.

PDPB merupakan salah satu sistem penyusunan daftar pemilih di Indonesia yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu dengan cara memperbarui data pemilih hasil pemilu/pemilihan sebelumnya secara berkelanjutan. Sistem ini dikenal dengan istilah continuous list, dan mulai diterapkan sejak tahun 2017.  Pelaksanaan sistem ini mengacu pada Pasal 204 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi “KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan”.

Di Undang-Undang tentang Pemilu tersebut juga diatur tentang kewajiban bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara berurutan aturan tersebut termaktub pada pasal 14 huruf (l), pasal 17 huruf (l), dan pasal 20 huruf (l).

Terkait teknis pelaksanaan PDPB awalnya diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Dinas KPU Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021. Dalam surat dinas tersebut disebutkan bahwa PDPB dilakukan secara berkala dengan instansi-instansi terkait, di antaranya instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, TNI/Polri, pengadilan setingkat dan pada layanan data pemilih di tingkat kabupaten/kota.

Kemudian KPU menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.  Penetapan PKPU ini pada intinya mempertegas surat dinas sebelumnya, dan secara teknis diatur lebih rinci.

Pada PKPU 6 Tahun 2021 diatur bahwa pelaksanaan PDPB berjenjang dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses pelaksanaan PDPB dilaksanakan rapat koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bawaslu, Kementrian/Lembaga/Instansi lain (instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman), TNI, dan POLRI. Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara berkala minimal enam bulan sekali untuk KPU dan KPU Provinsi, dan minimal tiga bulan sekali untuk KPU Kabupaten/Kota.

Pengaturan tentang perlu dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi adalah hal yang sangat penting. Karena pada kegiatan tersebut akan disampaikan hasil rekapitulasi PDPB serta akan disampaikan masukan terkait data-data yang dibutuhkan untuk PDPB. Seperti masukan pemilih baru yang dapat berasal dari pemilih pemula di mana yang bersangkutan pada saat pendataan sudah memasuki usia 17 tahun, maupun pemilih pemula karena alih status dari TNI/POLRI menjadi pensiunan. Begitu pula untuk pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih yang berubah status menjadi anggota TNI atau POLRI, serta pemilih yang dicabut hak pilihnya. Selain itu, pemilih yang pindah domisili.

Di PKPU Nomor 6 Tahun 2021 juga diatur tentang rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota. Dijelaskan di Pasal 22 ayat 2 bahwa KPU Kabupaten/Kota menyampaikan data rekapitulasi PDPB dalam rapat koordinasi PDPB setiap tiga bulan. Sedangkan di Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi setiap bulan berdasarkan rekapitulasi PDPB dari KPU Kabupaten/Kota. Artinya, Rekapitulasi hasil PDPB dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota setiap bulan dan selanjutnya dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap di tingkat provinsi. Kemudian setiap tiga bulan dilakukan rekapitulasi kembali untuk disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri instansi-instansi terkait, di antaranya instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman, TNI/POLRI, pengadilan setingkat dan pada layanan data pemilih di tingkat kabupaten/kota.

. Tak Semua Data Lengkap

Teknis pelaksanaan PDPB yang diatur oleh KPU sudah sangat komprehensif. Seperti perlunya rapat koordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan data sebagai bahan PDPB. Pengaturan ini memang sangat dibutuhkan. Namun dalam pelaksanaannya tentu saja tidak selalu mulus. Memang beberapa lembaga atau instansi responsif dalam memberikan data yang dibutuhkan. Namun tak jarang pula beberapa instansi justru sebaliknya karena merasa kesulitan untuk memenuhi kelengkapan elemen data yang dibutuhkan KPU. Ada pula beberapa lembaga yang karena faktor kesibukan serta minimnya SDM tidak bisa memenuhi data yang dibutuhkan.

Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebenarnya cukup memberikan kelonggaran bagi KPU untuk mendapatkan data sebagai bahan PDPB. Disebutkan di pasal tersebut bahwa Pemerintah memberikan data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap enam bulan kepada KPU sebagai bahan tambahan dalam pemutakhiran data pemilih. Artinya, KPU akan mendapatkan tambahan data untuk bahan PDPB dari instansi yang menangani kependudukan setiap enam bulan.

Memang rentang waktu yang diatur dalam undang-undang tersebut cukup jauh dibandingkan pelaksanaan rekapitulasi PDPB yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota. Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa instansi yang menangani kependudukan memberikan data yang dikonsolidasikan setiap enam bulan, sedangkan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan PDPB setiap satu bulan. Meskipun rentang waktunya cukup lama, namun apabila data tersebut disampaikan tepat waktu sebenarnya cukup membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan PDPB. Tetapi fakta di lapangan tak semudah itu. Alih-alih tersampaikan tepat waktu, terkadang data tersebut tidak bisa didapatkan karena ada beberapa hal yang menjadi alasan.

Banyak Jalan Menuju Roma

Berbagai kendala sangat berkemungkinan terjadi dalam kegiatan PDPB. Namun hal tersebut tak seharusnya membuat patah arang penyelenggara. Banyak jalan menuju roma. Kreasi, inovasi, serta gagasan perlu dicetuskan agar PDPB bisa tetap berjalan. Dengan begitu data pemilih tetap terpelihara meski tidak dalam masa tahapan pemilu/pemilihan.

Beberapa upaya yang dapat dilakukan di antaranya adalah dengan membentuk relawan PDPB baik di tingkat desa maupun kecamatan. Relawan PDPB tersebut dapat berasal dari mantan badan penyelenggara ad hoc pemilu/pemilihan maupun sekretariat badan penyelenggara ad hoc pemilu/pemilihan yang mayoritas berasal dari perangkat desa dan pegawai kecamatan dan biasanya langsung bersentuhan dengan lembaga yang menguasai data di wilayahnya.

 Pendekatan lebih progresif juga bisa dilakukan ke beberapa lembaga, untuk memberikan pemahaman terkait data yang dibutuhkan serta membantu secara teknis apabila memang dibutuhkan. Koordinasi dengan lembaga pendidikan (SMA/SMK/MA sederajat), atau instansi yang menaungi lembaga pendidikan seperti Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama juga perlu dilakukan karena basis pemilih pemula banyak berasal dari lembaga tersebut. Koordinasi lainnya juga bisa dilakukan ke pondok pesantren, partai politik maupun organisasi kemasyarakatan.

KPU Kabupaten/Kota juga bisa melakukan sosialisasi melalui pemanfaatan papan pengumuman, website, media sosial, media massa cetak dan elektronik. Kerja sama sosialisasi PDPB dengan pemerintah daerah juga dapat dilaksanakan, seperti pengintegrasian sosialisasi PDPB dengan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah daerah baik secara tatap muka maupun melalui media online, seperti website dan media sosial milik pemerintah daerah.

Solusi Masalah DPT

PDPB merupakan salah satu upaya KPU untuk menyelesaikan akar masalah Daftar Pemilih Tetap. Dengan PDPB diharapkan data pemilih dapat dipastikan kualitasnya tetap baik meskipun tidak dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Jika data pemilih hasil PDPB baik dan dibuat berdasarkan prinsip komprehensif, akurat dan mutakhir, maka ke depan akan mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya. Karena itu seyogyanya kegiatan PDPB digarap secara serius dan telaten. Penguatan koordinasi juga sangat penting, karena keberhasilan PDPB tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh KPU yang notabene tidak memiliki badan penyelenggara ad hoc karena sedang tidak menyelenggarakan pemilu/pemilihan. (Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 2,083 kali