
Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten/ Kota Mulai Mempersiapkan Usulan Penataan Dapil
jateng.kpu.go.id- Selasa tanggal 8 Februari 2022, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas dari 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah hadir dalam Rapat Koordinasi dalam rangka sinkronisasi Data Dapil DPRD Kabupaten/Kota Untuk Persiapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Sebagaimana diketahui bahwa Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti instruksi KPU RI guna persiapan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota maka koordinasi ini dilaksanakan, demikian disampaikan oleh Putnawati selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya Putnawati menjelaskan maksud dan tujuan mengapa forum tersebut diselenggarakan, yaitu agar KPU Provinsi bersama 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah secara bersama-sama melakukan pengecekan secara cermat, apakah terdapat potensi perubahan Dapil karena tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penataan Dapil, hasil dari sinkronisasi ini akan disampaikan kepada KPU RI sebagai pemetaan awal.
Pemetaan Dapil DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, ada 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan demokratis.
Nantinya, KPU Kabupaten/ Kota bertugas menyusun usulan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan prinsip tersebut diatas yang mengacu pada Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.