
Rapat Koordinasi Program dan Anggaran TA 2022 ( KPT KPU RI No. 60 Tahun 2022) KPU Provinsi dan KPU kabupaten / Kota Se-Jawa Tengah Secara Daring ( 8 April 2022)
Jum'at 8 April 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program dan Anggaran TA 2022 (KPT KPU RI NO. 60 Tahun 2022) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Jawa Tengah secara daring. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua, Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Sekretaris dan Kassubag Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI diwakili oleh Krisdiono, Kasubbag Program dan Anggaran KPU RI.
Acara dibuka dengan sambutan sekaligus arahan dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah,Sri Lestaringsih kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh narasumber dari Biro Perencanaan Dan Organisasi KPU RI. Krisdiono menyampaikan ada 16 hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran diantaranya dengan penghematan melalui metode at cost, membatasi kegiatan konsinyering dan pengadaan snack rapat, menghapus kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) dan meniadakan atau mengurangi lembur selama masa pandemi COVID-19. Hal ini sebagai langkah atau upaya pencegahan persebaran pandemi COVID-19 dengan mengoptimalkan sistem kerja tatanan baru (new normal).
Adapun 4 pilar koordinasi anggaran, pertama Pilar KPU Provinsi dan KPU Kab/kota harus aktif mengkomunikasikan setiap permasalahan, kedua Pilar KPU RI akan melakukan supervisi dan monitoring perkembangan pengelolaan anggaran di tingkat satker KPU Prov dan KPU Kab/Kota, ketiga Pilar Inspektorat memberikan reviu atas pengelolaan anggaran yang disampaikan/usulan oleh satker dan memberikan pembinaan secara internal, keempat Pilar Pihak Terkait mengkomunikasikan dan mengkonsolidasi kegiatan dan anggaran yang digunakan dalam rangka transparansi dan kerjasama yang membangun dampak positif.