
Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024
Semarang (11/11/22) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Persyaratan Dukungan Pencalonan Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024.
Acara dibuka dengan sambutan dan arahan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro terkait penyerahan syarat dukungan dan harapan nya dengan adanya sosialisasi persyaratan dukungan pencalonan calon anggota DPD pemilu tahun 2024 ini informasi dapat tersebar luas ke masyarakat.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati, Putnawati menyampaikan bahwa syarat dukungan pemilih perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD didasarkan pada jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terakhir (PKPU Nomor 14 Tahun 2018) serta menjelaskan mengenai jumlah minimal syarat dukungan di Jawa Tengah beserta ketentuan sebarannya serta penggunaan form dukungan.
Sebelum kegiatan berakhir, peserta diberi kesempatan diskusi dan tanya jawab.