
Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibahas melalui Forum BerCanDa (Bicara Seputar Perencanaan dan Data)
Semarang, 10 September 2025 – KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar forum diskusi rutin "BerCanDa" (Bicara Seputar Perencanaan dan Data) episode 3 secara daring. Edisi kali ini mengangkat tema “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”.
Kadiv Perencanaan dan Logistik KPU Jateng Basmar Perianto Amron menyampaikan bahwa kewenangan yang diberikan kepada KPU untuk melaksanakan pemilu dan pemilihan harus dilaksanakan dengan baik, berkualitas, professional dan tentunya transparan. Oleh karena itu, KPU memerlukan Kerjasama yang kuat pada semua lini, bukan hanya dalam lingkup KPU saja tetapi juga membutuhkan kerjasama dengan lembaga atau badan lain (stakeholder) tentunya harus berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, Tri Tujiana selaku Sekretaris KPU Jateng menambahkan informasi data resume perjanjian kerja sama KPU Provinsi Jawa Tengah. Beliau menjelaskan capaian persentase fasilitasi kerjasama KPU Provinsi sebesar 100%, yang artinya KPU Provinsi Jawa Tengah telah memenuhi target Renstra.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber M. Sukma S. Holle, selaku Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerja Sama KPU RI. Dalam pemaparan materinya, M. Sukma S. Holle menyampaikan tips praktis membuat perjanjian yang sah, skema kerja sama dalam negeri dan kerjasama antar KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Skema tersebut memuat Ketentuan Umum, ruang lingkup materi kerja sama, mitra kerja sama serta tata cara penyusunan kerja sama sesuai dengan Bab II Keputusan KPU nomor 1068 tahun 2023.