Berita Terkini

RAKER SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 DAN PENYUSUNAN DIP

Semarang, 29 Januari 2026 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan rapat kerja sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Penyusunan Daftar Informasi Publik, bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. 

Kegiatan yang diikuti oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah beserta Ketua, Anggota, Sekretaris dan Petugas PPID ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan meningkatkan kapasitas jajaran penyelenggara pemilu dalam menerapkan ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku. Rapat kerja tersebut menghadirkan narasumber Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Surani sebagai narasumber, yang memaparkan fungsi lembaga publik dalam  Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana pengalaman sebelumnya sebagai Komisioner Komisi Informasi Daerah D.I Yogyakarta.

Kepala divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah memaparkan substansi PKPU Nomor 4 Tahun 2025, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, serta praktik penyusunan dan pemutakhiran DIP. 

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan informasi di lingkungan KPU Jawa Tengah dapat berjalan lebih sistematis, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 5 kali