Perempuan Dalam Lingkar Demokrasi
Perempuan dalam Lingkar Demokrasi
Oleh: Manja Lestari Damanik, Spd.,. S.H., M.H
Anggota – Ketua Divisi Perencanaan Data dana Informasi
Representasi perempuan dalam aktifitas publik tercermin melalui keikutsertaan perempuan dalam pelbagai aktifitas di luar rumah. Budaya patriarki yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia menempatkan perempuan hanya sebatas pada aktifitas domestik dalam rumah, seperti mengurus rumah tangga dan anak-anak. Stigma seperti ini sudah saatnya diubah dari sistem sosial masyarakat Indonesia.
Demokrasi yang dianut bangsa Indonesia menempatkan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Dalam konteks demokrasi, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Keterlibatan perempuan menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan demokrasi yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Tanpa kehadiran dan keterlibatan perempuan, demokrasi menjadi timpang.
Sejatatinya, perempuan adalah tiang negara (an-nisaa ‘imadul bilad). Dari rahim perempuan inilah akan lahir demokrasi yang kuat. Untuk itu, keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi.
Demokrasi sejatinya adalah sebuah sistem dimana hak-hak perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Keterlibatan perempuan dalam sistem kelembagaan demokrasi di Indonesia mesti mendapatkan tempat yang istimewa. Mengingat sistem sosial, budaya, dan stigma yang melekat di masyarakat masih memandang perempuan sebagai kelas sosial yang berbeda dengan laki-laki. Politik inklusi mesti digaungkan dengan lantang agar hak-hak politik perempuan mendapatkan tempat yang layak.
Membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender menuntut keterlibatan perempuan dalam lembaga-lembaga politik. Rendahnya keterlibatan perempuan dalam demokrasi dapat dimaknai sebagai kemunduran demokrasi itu sendiri. Jika ini dibiarkan, perempuan akan selalu menjadi kelompok rentan yang berdampak pada kemunduran perempuan dalam pelbagai bidang.
Perempuan dalam proses penyelenggaraan demokrasi diimplementasikan sebagai pemilih, yang dipilih, dan yang menyelenggarakan. Perempuan sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendominasi dengan jumlah 50,05%. Proyeksi jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2029 bisa jadi lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Perempuan sebagai yang dipilih, di atas kertas jumlahnya lebih dari 30%. Hal ini karena, kebijakan afirmation action yang dilakukan oleh pemerintah, yang mewajibkan partai politik mencalonkan perempuan setidaknya 30% pada pemilu legislatif. Kebijakan ini diperkuat lagi melalui mekanisme zipper system, di mana partai politik menempatkan perempuan dalam daftar dengan pola penyusunan bergantian. Namun demikian, afirmation action 30% dan zipper system belum mampu menjawab akar permasalahan yang ada. Perempuan masih terjebak pada angka-angka formal, sementara kapasitas dan kompetensinya belum sepenuhnya diberdayakan.
Tantangan yang dihadapi perempuan adalah melawan stigma sosial di masyarakat. Stigma ini secara tidak langsung dapat menimbulkan pesimisme, keraguan, dan rasa takut bagi perempuan dalam beraktifitas di panggung politik. Ketika itu terjadi, artinya afirmation action 30%, zipper system, atau apapun itu tidak lagi berarti bagi perempuan ketika dihadapkan pada realitas sosial yang ada di masyarakat.
Kini, sudah saatnya perempuan berdiri tegak di panggung demokrasi Indonesia. Perempuan jangan mau lagi hanya sebagai simbol, tapi harus mampu menjadi agen of change. Sejarah membuktikan, ada banyak tokoh-tokoh dunia perempuan, tidak terkecuali mereka yang lahir dari bumi pertiwi Indonesia.
Perempuan dengan naluri keibuannya dapat memberikan warna berbeda di tengah-tengah panggung politik yang didominasi laki-laki. Demokrasi harus memberingan ruang seluas-luasnya agar perempuan dapat berdaya secara politik. Demokrasi inklusif harus mampu membongkar stigma sosial yang menghalangi perempuan dalam panggung politik. Pada titik inilah, affirmation action dalam bentuk kuota 30% tidak lagi dibutuhkan perempuan. Untuk menuju ke arah demokrasi yang inklusif, harus ada kesadaran bersama semua pihak, utamanya dari perempuan itu sendiri.
Suara kritis perempuan sudah semestinya dapat memengaruhi arah kebijakan publik di negara ini.. Mereka bukanlah massa yang pasfi, pandangan mereka adalah cerminan perubahan sosial di masyarakat. Suara mereka menentukan arah kemenangan demokrasi. Gagasan mereka adalah sebuah opini penggerak masyarakat. Sayangnya, peran yang begitu besar belum mampu menjadikan perempuan sebagai aktor politik yang diperhitungkan. Perempuan masih dianggap sebagai hiasan dari riuhnya panggung demokrasi dan politik di Indonesia. Padahal sejatinya, peran mereka menentukan arah demokrasi yang lebih baik dan inklusif.
Pada akhirnya, keterlibatan perempuan dalam demokrasi dan politik bukanlah sebatas pada angka dan kuota keterwakilan, melainkan soal masa depan perempuan itu sendiri. Keterwakilan 30% hanyalah awal. Tujuan akhirnya adalah kesediaan untuk menerima keterlibatan perempuan dalam panggung politik dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.