Berita Terkini

KPU JATENG IKUTI RAKOR ETIKA DAN SOSIALISASI PEDOMAN PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

SEMARANG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Etika Penyelenggara serta Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, Selasa (8/7/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dari Aula Kantor KPU Jateng ini dihadiri oleh jajaran komisioner, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional sekretariat.

Rakor ini bertujuan memperkuat pemahaman nilai-nilai etika serta menegaskan komitmen kelembagaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, khususnya di lingkup penyelenggara pemilu.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sambutannya menekankan bahwa Keputusan KPU No. 1341/2024 disusun sebagai pedoman etik dan teknis untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kerja. Pedoman ini tidak hanya mengatur batas perilaku, tetapi juga menjadi panduan moral bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas publik.

Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, memaparkan struktur, tugas, dan kewenangan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual, termasuk mekanisme pelaporan yang ramah pelapor, edukasi, serta pendampingan korban. Ia menekankan bahwa pelaporan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung sesuai prosedur dan jam kerja.

Sementara itu, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyoroti pentingnya sosialisasi kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas secara masif hingga ke tingkat KPU kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang setara dan bebas dari relasi kuasa yang menyimpang.

Inspektur Utama KPU RI turut memaparkan strategi pencegahan dan penindakan kekerasan seksual melalui penegakan disiplin ASN. Selain itu, narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memaparkan urgensi kebijakan kesetaraan gender berdasarkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih tinggi.

Pemateri dari Komnas Perempuan menyampaikan pentingnya advokasi dan pemulihan korban di tempat kerja. Adapun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas mekanisme pembinaan serta penanganan pelanggaran etik, termasuk kasus kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu.

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana seluruh peserta menyepakati bahwa pencegahan kekerasan seksual merupakan bagian integral dari penguatan tata kelola kelembagaan yang berintegritas dan harus diimplementasikan secara konsisten di seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 181 kali