Berita Terkini

Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Benturan Kepentingan

Semarang (17/06) Jajaran pimpinan KPU Provinsi Jawa Tengah menandatangani surat pernyataan bebas benturan kepentingan yang disaksikan oleh Forkopimda Provinsi Jawa Tengah secara langsung sebagai komitmen KPU Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan pencegahan terhadap tindakan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Nantinya deklarasi atau surat pernyataan bebas benturan kepentingan ini akan disampaikan kepada atasan langsung dan ditembuskan ke Inspektorat.
Mendeklarasikan bebas dari benturan kepentingan adalah salah satu langkah pencegahan yang dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menyampaikan  pernyataan awal dan melaporkan apabila ada potensi benturan kepentingan yang terjadi dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Benturan kepentingan dapat dilatarbelakangi oleh hubungan dengan kerabat dan keluarga, kepentingan pribadi dan/atau bisnis, hubungan dengan wakil pihak yang terlibat, hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang  terlibat, hubungan dengan pihak yang   memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat.
Benturan kepentingan (conflict of interest) menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal ini terjadi jika pribadi tidak dapat memisahkan kepentingan atau lalai terhadap profesionalitas kerja sebagai seorang penyelenggara negara dalam menjalankan setiap tugas dan kewajiban. Penanganan benturan kepentingan pada prinsipnya untuk mengedepankan transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban dan keadilan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali