
Rakor Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Pemilu 2024
Semarang, (13/07/22) KPU Provinsi menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Identifikasi Potensi Permasalahan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini melibatkan Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sekretariat Daerah Jawa Tengah, Badan Kesbangpol Jawa Tengah, dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, serta diikuti oleh peserta dari KPU Kab/Kota Se- Jawa Tengah.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiyantoro terkait persiapan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menghadapi tahapan pemilu 2024, yaitu tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual peserta pemilu.
Putnawati, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu juga menyampaikan terkait tahapan pendaftaran peserta pemilu dan badan adhoc.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan terkait ketugasan Divisi Hukum dan Pengawasn KPU mulai dari penyusunan regulasi, telaah dan advokasi hukum, dokumentasi dan publikasi hukum, pengawasan dan pengendalian internal, penanganan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa.
Muslim juga menambahkan bahwa dengan telah dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, akan berpotensi memunculkan sengketa. Oleh karena itu, perlunya kerja-kerja advokasi hukum yang sistematis dalam rangka penguatan kelembagaan melalui mekanisme pengawasan tertentu dan koordinasi eksternal dalam rangka kerjasama, penyamaan persepsi, dan dukungan lebih dari instansi-instansi terkait.