
Rakor Persiapan Kelengkapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
Semarang (16/01) KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi persiapan kelengkapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) secara daring dengan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah.
Dalam kesempatan ini, Henry Wahyono, Ketua Div. Data dan Informasi menyampaikan seluruh satker KPU di Provinsi Jawa Tengah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu memahami dengan seksama terkait surat Sekjen KPU RI Nomor 128/PP.07-SD/14/2023 perihal kelengkapan tugas pantarlih. KPU wajib menyediakan kelengkapan berupa rompi,topi, kartu identitas bagi petugas pantarlih yang turun ke lapangan. Henry menghimbau agar pengadaan kelengkapan tersebut dilakukan sesuai aturan dengan prinsip efektif efisien serta untuk pemetaan TPS harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pengadaan kelengkapan TPS.