Berita Terkini

Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Semarang (15/08/22) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 secara daring yang diikuti oleh KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah.

Acara ini dibuka dengan arahan dari Anggota KPU RI Idham Holik. Idham Holik berpesan agar KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat melakukan tugas -tugas terkait  verifikasi administrasi dokumen keanggotaan partai politik pasca pelaksanaan tahapan pendaftaran partai politik yang dimulai pada tanggal 01 Agustus 2022 sampai dengan 14 Desember 2022 dengan sebaik - baiknya sehingga tidak memunculkan konflik/sengketa.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah Putnawati
yang membedah terkait dokumen apa saja yang perlu diverifikasi dan model-model formulir yang akan digunakan sebagai lembar kerja dalam proses verifikasi administrasi. Diantara hal yang menjadi perhatian adalah surat pernyataan yang harus dipenuhi anggota melalui partai politik bagi anggota partai politik yang terindikasi berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat karena usia belum 17 tahun, memiliki pekerjaan yang dilarang dalam peraturan kpu dan NIK anggota belum terdaftar dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Dalam kesempatan ini, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas, Dewantoputra Adhipermana menyampaikan beberapa hal yang harus dijadikan pedoman dalam menyusun tata tertib pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sebagai penutup, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dimas D. Narottama memberikan sosialisasi terkait teknis penggunaan aplikasi SIPOL dalam proses verifikasi administrasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali