Berita Terkini

KPU JATENG BANGUN BUDAYA ETIKA DAN DISIPLIN LEWAT SOSIALISASI SE SEKJEN KPU 12/2023

Bandungan– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Kerja Evaluasi Kesekretariatan serta Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang Izin Perkawinan, Perceraian, serta Pembinaan Disiplin terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2025, di Griya Persada Convention & Resort, Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kegiatan tersebut berlangsung secara hibrid, yakni daring dan luring, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris dan Jajaran Kesekretariatan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Arief Suja’i, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini penting untuk memastikan semua target kelembagaan, baik yang terkait tahapan pilkada maupun non-tahapan, telah terlaksana sesuai rencana.

“Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh pelaksanaan tugas, baik yang terkait dengan tahapan pilkada maupun kegiatan di luar itu, telah mencapai target,” ujar Arief.

Ia menegaskan, kesekretariatan adalah bagian penting dalam struktur organisasi KPU. Sebagai institusi besar, KPU memerlukan sistem administrasi yang terstruktur dan berjalan sesuai prinsip tata kelola organisasi.

“Kesekretariatan adalah sebuah organisasi. Dan dalam organisasi besar seperti KPU, dibutuhkan keteraturan dalam pelaksanaan tugas administrasi agar seluruh sistem dapat berjalan efektif,” imbuhnya.

Selain mengevaluasi kinerja kesekretariatan, rapat ini juga menjadi ajang sosialisasi regulasi kepegawaian, khususnya terkait norma-norma etika dan disiplin pegawai. Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 12 Tahun 2023 menjadi pedoman baru dalam pengaturan izin perkawinan, penanganan perceraian, serta pengawasan terhadap perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan etika PNS.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU di Jawa Tengah semakin memahami tanggung jawab kelembagaan sekaligus menjaga integritas dan etika aparatur sipil negara di lingkungan kerja.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 727 kali