
KPU JATENG GELAR RAKOR DAN ASISTENSI PENGELOLAAN INFORMASI PUBLIK DI SRAGEN
SRAGEN--KPU Jateng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Asistensi Pengelolaan Informasi Publik dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kabupaten Sragen, Rabu (7/8/2024). Acara ini dihadiri perwakilan 11 satker KPU kab/kota dari Pati, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Kota Surakarta, Magelang, Kota Magelang, Temanggung, dan Kota Salatiga. Acara dibuka oleh Kadiv Sosdiklihparmas KPU Jateng, Akmaliyah, yang menekankan pentingnya implementasi pelayanan informasi publik sesuai regulasi. Regulasi yang dimaksud yakni UU No. 14/2008, Peraturan Komisi Informasi No. 1/2021, dan Peraturan KPU No. 22/2023.
"Publik berhak mendapat informasi dari badan publik. Untuk memudahkan penyampaian hak publik ini, kita menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Ada kewajiban kita menyampaikan informasi berkala, serta merta, serta informasi yang dikecualikan," ujar Akmaliyah.
Kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, yang menyampaikan materi tentang Evaluasi dan Monitoring Elektronik (E-Monev) Tahun 2024. Hadir pula Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi dari Komisi Informasi Jateng, Sutarto, yang membahas Keterbukaan Informasi Publik KPU.
"Melalui kegiatan ini, kita samakan persepsi kita sebagai humas KPU. Untuk mengelola PPID, Komisi Informasi selalu mengingatkan bahwa tugas ini tidak harus selalu full time tetapi dengan full heart," kata Indra Ashoka Mahendrayana.
Rakor dan asistensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk suksesnya Pilkada Serentak 2024.