
KPU Jateng Gelar Rapat Kerja Sosialisasi Kode Etik Untuk Pilkada 2024
SEMARANG -- KPU Jawa Tengah mengadakan Rapat Kerja Sosialisasi Kode Etik bagi Penyelenggara dan Badan Adhoc untuk Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, serta Walikota/Wakil Walikota Tahun 2024. Acara ini berlangsung pada 22-23 Juli 2024 di Hotel Haris, Semarang.
Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, membuka acara dengan menekankan pentingnya penerapan kode etik bagi penyelenggara pemilu, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024. “Bekerja sesuai aturan saja masih bisa salah, maka dari itu perlu diperhatikan kode etik bagi penyelenggara pemilu terutama dalam menghadapi Pilkada 2024,” ujar Handi dalam sambutannya.
Acara tersebut juga dihadiri oleh anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, yang memberikan materi mengenai integritas dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Dalam presentasinya, Tio menjelaskan tentang peran dan fungsi DKPP, alur pengaduan, ruang lingkup kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, sistem etika penyelenggara pemilu, landasan kode etik, serta prinsip-prinsip yang harus dipegang oleh penyelenggara pemilu.
Rapat kerja ini bertujuan untuk memastikan semua penyelenggara pemilu memahami dan mematuhi kode etik yang telah ditetapkan, guna menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan kepala daerah tahun 2024.