
KPU JATENG JALIN SINERGI KEARSIPAN DENGAN DINAS ARPUS JAWA TENGAH
Semarang— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah memperbarui perjanjian kerja sama (PKS) tentang kearsipan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinas Arpus) Provinsi Jawa Tengah. Penandatanganan kesepakatan ini digelar di Kantor Dinas Arpus Jawa Tengah, Semarang, Senin (30/6/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola arsip Pemilu yang akuntabel dan berkesinambungan.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, hadir bersama Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Eko Supriyono beserta jajaran. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah, Rahma Nur Hayati, dan dipandu oleh Plt. Sekretaris sekaligus Kepala Bidang Layanan dan Pemanfaatan Arsip, Berti Soraya.
Evaluasi atas PKS dilakukan oleh Maria M. Pradoposari, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelestarian Arsip, serta Dyah Wahyuningtyas, Plt. Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Kearsipan. Dalam evaluasi tersebut, sejumlah aspek diperkuat, termasuk alur pelestarian arsip statis, pemanfaatan arsip digital, dan peningkatan kapasitas SDM kearsipan.
PKS yang diperbarui ini menggantikan perjanjian sebelumnya yang telah habis masa berlakunya pada Januari 2025. Melalui pembaruan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas layanan kearsipan, sekaligus memperluas ruang kolaborasi dalam pengelolaan arsip yang berbasis teknologi informasi.
Melalui kerja sama ini, diharapkan KPU Jateng mampu memperkuat sistem pengarsipan internal, sekaligus menjadikan arsip sebagai sumber informasi yang bernilai strategis bagi publik dan dunia pendidikan.