Berita Terkini

KPU Jateng Sampaikan Berkas Jawaban dan Alat Bukti Gugatan Pilgub 2024 ke MK

Jakarta, 15 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah selaku Termohon telah menyampaikan berkas jawaban beserta alat bukti terkait gugatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan menghadapi sidang gugatan perkara Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 20 Januari 2025.

Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, bersama Ketua KPU Jawa Tengah dan Anggota lainnya, turut hadir dalam penyampaian dokumen tersebut. Mereka didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah serta tim pengacara yang telah bekerja sama dalam menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti yang menjadi pokok gugatan.

Sebelum berkas diserahkan ke MK pada hari ini, KPU Jawa Tengah terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan KPU Republik Indonesia pada Selasa, 14 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, jawaban dan alat bukti yang telah disusun mendapatkan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap untuk dibawa ke persidangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan kesiapan maksimal dalam menghadapi sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.

Muslim Aisha menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk keseriusan KPU Jawa Tengah dalam mempertahankan hasil penyelenggaraan Pilgub Jateng 2024. “Kami telah bekerja keras bersama tim untuk mempersiapkan jawaban dan alat bukti yang kuat, demi memberikan pembelaan terbaik di hadapan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sidang gugatan ini merupakan kelanjutan dari dinamika proses demokrasi di Jawa Tengah, di mana KPU berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu. Dengan penyampaian berkas jawaban dan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi, KPU Jawa Tengah berharap dapat memberikan klarifikasi dan pembelaan atas gugatan yang diajukan oleh pihak Pemohon.

Sidang perkara ini akan menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan serta transparansi dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Semua pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,357 kali