Berita Terkini

KPU JATENG SEGERA BUKA PENDAFTARAN PILKADA 2024,ATURAN BARU MK SIAP DIADOPSI

SEMARANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) akan membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 pada 27-29 Agustus 2024. Pada tahapan pendaftaran ini, KPU Jateng akan mengadopsi aturan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, mengonfirmasi bahwa akan ada perubahan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8, yang sebelumnya telah direvisi oleh MK. Hingga saat ini, KPU Jateng masih menunggu peraturan turunan dari pusat terkait penetapan batas usia dan syarat pencalonan lainnya.

 

"Jika ditanya hari ini, kami masih menjalankan regulasi sesuai PKPU Nomor 8. Namun, dengan adanya putusan MK, kami seperti menghadapi 'tsunami regulasi'. Meski begitu, tahapan tetap berjalan sesuai jadwal, dan pendaftaran akan kami laksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024," ujar Handi seusai acara penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Hotel Aston Inn Pandanaran Semarang, Jumat (23/8/2024).

 

Meskipun masih menunggu aturan turunan dari PKPU terkait putusan MK, Handi menegaskan bahwa tahapan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada Jateng akan mengikuti perubahan yang telah diputuskan oleh MK.

 

"Namun, untuk kebijakan teknis, kami masih menunggu instruksi dari KPU RI terkait beberapa norma yang menjadi dasar pencalonan, baik itu syarat pencalonan maupun syarat calon. Putusan MK terkait syarat pencalonan, yang sebelumnya menetapkan syarat dukungan 20% kursi atau 25% suara sah, kini berbeda. Sebagai pelaksana, kami menunggu regulasi resmi dari KPU RI," tegasnya.

 

Handi juga mengakui bahwa putusan MK tersebut bisa berdampak pada salah satu bakal calon di Pilgub Jateng, meskipun ia tidak memberikan penjelasan rinci mengenai siapa yang dimaksud.

 

"Pastinya ada yang terdampak oleh regulasi MK tersebut. Kami sebagai pelaksana regulasi akan menunggu dan tetap melayani pasangan calon serta partai pengusung," jelasnya.

 

 Selain itu, bakal calon kepala daerah juga akan menjalani tes kesehatan pada tahapan ini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 148 kali