Berita Terkini

KPU Jateng Sosialisasikan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas

KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Banyumas. Kegiatan ini diselenggarakan hari Kamis, 30 Maret 2023 di Kantor KPU Kab. Banjarnegara. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kab/Kota di wilayah eks karesidenan Banjarnegara, Stakeholder, Bawaslu, LSM/Ormas, tokoh masyarakat, akademisi, dan media massa. 

Dalam kegiatan ini, Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati menyampaikan bahwa Dapil DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota telah ditetapkan KPU RI pada tanggal 9 Februari 2023. Dapil menjadi dasar bagi partai politik untuk menentukan siapa yang diajukan sebagai caleg.

Henry Wahyono, Kadiv. Data dan Informasi yang turut hadir dalam kegiatan menyampaikan bahwa untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan 7 prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, serta kohesivitas dan kesinambungan.

Ikhwanuddin, Kadiv. Perencanaan dan Logistik juga menambahkan bahwa makna yang penting dari penyusunan dapil adalah bagaimana kita bisa mengevaluasi para wakil yang telah kita pilih pada tahun sebelumnya apakah sudah memberikan fungsi yang maksimal dalam keterwakilan dan harus disosialisasikan kepada masyarakat. Ada 6 syarat pemilu bisa terlaksana diantaranya adanya regulasi, adanya Penyelenggara Pemilu,adanya Peserta Pemilu,adanya Pemilih, adanya waktu pelaksanaan serta adanya Dapil.

Kegiatan Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota diselenggarakan untuk mensosialisasikan penataan Dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di wilayah eks karesidenan Banyumas sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 96 kali