
KPU Jateng Terima Pengajuan Perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) Parpol Peserta Pemilu 2024
Jumat (11/08) KPU Provinsi Jawa Tengah menerima pengajuan perubahan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Sebanyak 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024 telah mengajukan sejumlah perubahan mulai dari calon yang diusulkan hingga nomor urut calon di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Proses penerimaan dan pengubahan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPU, Paulus Widiyantoro, anggota KPU dan jajaran Sekretariat sampai pukul 23.59 WIB.
Pengajuan perubahan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) ini menjadi upaya bagi masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dalam menentukan komposisi calon anggota DPRD yang diusung mereka menuju pemilu yang akan datang. Pengajuan perubahan yang diajukan mencakup perubahan nama calon, perubahan calon, bahkan perubahan nomor urut calon.
Penerimaan dan pemrosesan pengajuan perubahan DCS ini dilakukan secara seksama oleh tim KPU Provinsi Jawa Tengah. Setiap perubahan diperiksa dengan teliti untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen yang diunggah oleh partai di akun SILON.