
KPU Jawa Tengah Laporkan Tata Kelola Logistik Pemilu 2024 ke KPU RI
Jakarta (3/6), KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 Pasal 14 huruf i, Pasal 15 huruf k dan Pasal 18 huruf k tentang Pemilihan Umum yang mengatur kewajiban untuk membuat laporan setiap tahapan penyelenggaran Pemilu sebagai evaluasi.
Penyusunan laporan tata kelola logistik Pemilu 2024 dilaksanakan seluruh satker di Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan yang dilampirkan pada Lampiran III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, Kabag KUL Eko Supriyono beserta tim menyampaikan secara langsung laporan tata kelola logistik Pemilu 2024 pada hari ini Senin, 3 Juni 2024 di Kantor KPU RI. Penyerahan laporan diterima langsung oleh Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, didampingi oleh Kepala Biro Logistik Novy Hasby Munawwar dan Adrian Aditya Nagara Kepala pada Bagian Logistik.