
KPU Jawa Tengah Sosialisasikan Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilu 2024
Semarang, 15 November 2023 - KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh LO Parpol Peserta Pemilu Tingkat Provinsi, serta LO Calon Anggota DPD RI. Bawaslu Jawa Tengah juga hadir dalam kegiatan ini.
Kegiatan dibuka dengan arahan diberikan oleh Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Muslim menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini karena berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye dan dana kampanye. Dalam arahannya, Muslim menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini Peserta Pemilu baik Partai Politik maupun Calon Anggota DPD RI akan menghadapi tahapan penting setelah penetapan DCT yaitu tahapan kampanye.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dimoderatori oleh Kabag TPP dan Parhumas, Dewantoputra A. Sesi pemaparan materi pertama oleh Kadiv. Sosdiklihparmas, Akmaliyah, membahas prinsip, tahapan, metode, ketentuan pendaftaran, larangan, materi kampanye, dan larangan kampanye. Materi ini memberikan pemahaman mendalam tentang ketentuan kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye.
Dalam sesi berikutnya, dibahas tentang aplikasi SIKADEKA yang akan membantu mengelola kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye. Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, menjelaskan manajemen pengguna sistem aplikasi ini, yang melibatkan 12 pengguna dengan fitur berbeda untuk setiap pengguna. Machruz juga menginfokan akun yang dapat melakukan pendaftaran mandiri di aplikasi SIKADEKA yaitu akun untuk admin KPU Pusat, KPU tingkat Provinsi, KPU tingkat kabupaten/kota, admin Partai Politik tingkat pusat, tim kampanye nasional, admin DPD, dan Bawaslu tingkat pusat.
Machruz menghimbau peserta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD, untuk berkonsultasi terlebih dahulu di helpdesk KPU Provinsi Jawa Tengah sebelum melaksanakan tahapan kampanye dan dana kampanye. Kegiatan ditutup dengan roleplay penggunaan aplikasi SIKADEKA yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dimas D. Narottama.