
Pihak Pemohon Cabut Gugatan di Sidang MK, KPU Jateng Siap ke Tahapan Berikutnya
Jakarta, 20 Januari 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menghadiri sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, hadir didampingi Ketua KPU Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin. Sidang ini diselenggarakan dengan agenda Konfirmasi Penarikan Permohonan dan/atau mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Muslim Aisha menyampaikan bahwa pihak pemohon, yakni pasangan calon (Paslon) 01, telah resmi mencabut gugatan mereka. Hal ini disampaikan dalam sidang kedua yang digelar pada Senin, 20 Januari 2025. Dengan adanya pencabutan tersebut, Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa perkara tersebut tidak relevan lagi untuk dilanjutkan.
“Saat ini kita masih menunggu ketetapan Mahkamah Konstitusi untuk putusan dismissal. Berdasarkan jadwal, putusan tersebut diagendakan pada 11-13 Februari 2025,” ungkap Muslim Aisha usai menghadiri persidangan.
Muslim Aisha juga menambahkan bahwa setelah adanya penetapan dari Mahkamah Konstitusi, KPU akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sesuai ketentuan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan maksimal tiga hari setelah keluarnya putusan MK.