Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024 

Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024 

Semarang, 6 Januari 2024 - KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung dari Jum'at hingga Sabtu, 5-6 Januari 2024, di Gets Hotel, Semarang.

Peserta rapat terdiri dari penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan penghubung Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) oleh peserta Pemilu 2024.

Kegiatan dibuka oleh Basmar Perianto Amron, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Kadiv. Perencanaan dan Logistik. Dalam sambutannya, Basmar menekankan pentingnya pertanggungjawaban kepada publik terkait aliran dana kampanye. "Kampanye tersisa 36 hari, publik berhak mengetahui dengan jelas asal-usul dan peruntukkan dana kampanye, seberapa besar penerimaan dan pengeluarannya," ujar Basmar. Ia berharap agar pertemuan ini memberikan manfaat dan berharap agar semua laporan dapat selesai pada tanggal 7 Januari 2024.

Selanjutnya, Muslim Aisha, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Kadiv. Hukum dan Pengawasan, memberikan arahan tentang konsekuensi serius apabila peserta Pemilu 2024 tidak berhasil melewati tahapan ini, yaitu berupa pembatalan status sebagai peserta Pemilu 2024. "apabila peserta pemilu gagal melewati tahapan ini, ada sanksi yang serius, yaitu berupa pembatalan sebagai peserta pemilu 2024." ujar Muslim.  

Arahan berikutnya, oleh Akmaliyah Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Kadiv. Sosdiklihparmas, menyampaikan bahwa masa kampanye ini merupakan tahapan yang rawan akan pelanggaran, maka tugas kita untuk saling mengingatkan. 

Kegiatan dilanjutkan dengan layanan desk konsultasi bagi Partai Politik peserta Pemilu 2024 pada hari pertama, dan dilanjutkan dengan layanan desk konsultasi bagi Calon Anggota DPD pada hari kedua. Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada peserta pemilu 2024 terkait persiapan LADK mereka.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah yang efektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, seiring dengan batas akhir menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada hari Minggu, tanggal 7 Januari 2024 pukul 23:59.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 85 kali