
Sosialisasi Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024
Semarang (22/12) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Sosialisasi Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran dari Stakeholder, Bakesbangpol Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah serta perwakilan dari partai politik peserta pemilu 2024.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro. Paul menyampaikan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten. Penataan dapil itu sendiri dilihat dari komposisinya yang telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yang kemudian akan disimulasikan berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2).
Setelah dibuka, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati terkait tahapan pencalonan DPD, penetapan partai politik hingga pembahasan terkait rancangan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah yang telah melewati masa masukan/tanggapan masyarakat serta uji publik.