Berita Terkini

KPU Jateng selenggarakan Rakor Evaluasi Verfak Dukungan Bacalon Anggota DPD Tahap Kesatu dan Pelaksanaan Vermin Perbaikan Dukungan Tahap Kedua

KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rakor Evaluasi Verifikasi Faktual DukunganBakal Calon Anggota DPD Tahap Kesatu dan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan Tahap Kedua di kantor KPU Kabupaten Wonosobo selama 2 hari dari tanggal 13 s.d 14 Maret 2023.  Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Divisi Data dan Informasi, Henry Wahyono mewakili Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah. Henry menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk mengawal proses penyelenggaraan tahapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dukungan Tahap Kedua yang merupakan lanjutan dari Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Tahap Kesatu yang berakhir pada 11 Maret 2023. Setiap tahapan yang sudah selesai dilaksanakan harus ada evaluasi untuk melihat apakah pelaksanaannya telah sesuai dengan peraturan yang ada dan melihat kendala-kendala di lapangan saat pelaksanaan tahapan sebagai best practise dalam upaya melakukan mitigasi. M. Taufiqurrohman, Ketua Divisi SDM dan Litbang turut menambahkan, bahwa hal terpenting sebagai landasan bekerja KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah kebersamaan . Setiap pekerjaan harus diselesaikan dengan bersama-sama, secara kolektif kolegial, tidak boleh acuh terhadap pekerjaan divisi lain. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Divisi Teknis, Putnawati. Putnawati membahas materi terkait Laporan dan Evaluasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Tahap Pertama Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jawa Tengah. Disela-sela pemaparan materi, Putnawati juga kembali menyampaikan pentingnya peran kolektif kolegial pada setiap kerja-kerja tahapan. Sementara agenda di hari kedua diisi dengan pembahasan materi terkait potensi sengketa pemilu dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Hal ini dilakukan agar dapat mencegah terjadinya sengketa proses maupun gugatan lain terhadap setiap satuan kerja.

SEKRETARIS KPU JATENG BERI ARAHAN TENAGA PENDUKUNG DI KPU PROVINSI DAN KAB/KOTA SE-JATENG

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Rudinal B. beserta Jajaran memberikan arahan kepada seluruh Tenaga Pendukung di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah secara luring dan secara daring bagi tenaga pendukung pada 35 kabupaten / kota se provinsi Jawa Tengah . Pengarahan ini disampaikan terutama kepada tenaga pendukung administrasi, jagat saksana , driver dan pramubhakti yang baru melaksanakan tugas hasil seleksi pada rekuitmen tenaga pendukung beberapa waktu lalu.Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin 13 Maret 2023.   Sebelum memberi arahan, Rudinal B. mengucapkan selamat bergabung pada seluruh Tenaga Pendukung yang telah lulus dan mengingatkan untuk seluruh Tenaga Pendukung yang bekerja di Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah bahwa sebagai bagian dari Penyelenggara Pemilu, wajib memahami mekanisme kerja di KPU mulai dari disiplin kerja, menjaga kode etik sebagai pegawai KPU, dan memberikan kinerja yang terbaik. Sesuai regulasi maka tenaga pendukung ini akan bekerja hingga 31 Desember tahun 2023. Kepada para sekretaris kabupaten/kota diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh tenaga pendukung yang ada untuk kesuksesan pemilu 2024. Rudinal juga berpesan agar seluruh personil dapat menggunakan sosial medianya dengan baik dan bijak.

KPU JATENG TUTUP PENYERAHAN DUKUNGAN MINIMAL PEMILIH PENCALONAN DPD PERBAIKAN KEDUA

Semarang (10/03)  Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono didampingi Kabag TPP Parhumas, Dewantoputra Adhipermana, Kasubbag TPP, Dimas D. Narottama, dan Kasubbag Parhumas, Nuke W. Kusumo beserta jajaran, menerima perbaikan dukungan pada hari terakhir, sekaligus menutup masa penyerahan perbaikan kedua dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan (DPD)  Perbaikan dukungan dilakukan oleh seluruh bakal calon yg dinyatakan belum memenuhi syarat setelah pelaksanaan verifikasi faktual kesatu. Taj Yasin, Agus Mujayanto, Joko Dalmadyo, dan Ahmad Baligh Mu'aidi perbaikan dukungannya diterima untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi.

KPU JATENG TERIMA KUNJUNGAN KERJA DPD RI

Semarang (10/03) Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dan Anggota Div. Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha didampingi Kasubbag Parhumas, Nuke Wijayanti K. menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si beserta tim ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat dan persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Jawa Tengah. Dalam kunjungan ini, Paulus dan Muslim menjelaskan terkait sejauh mana perkembangan tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan di Jawa Tengah.

KPU JATENG HADIRI DALAM SIDANG DUGAAN PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU

Semarang (10/03) Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah hadir sebagai Terlapor dalam persidangan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu dengan Perkara Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/14.00/II/2023 di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Muhammad Amin selaku Ketua Majelis dan Muhammad Rofiuddin selaku Anggota Majelis sidang, dalam putusan menyatakan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Terlapor tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme dalam tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU RI KUNJUNGI NUSAKAMBANGAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN TPS DI LOKASI KHUSUS

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Henry Wahyono melakukan pendampingan kepada Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos dalam kegiatan Audiensi Pembentukan TPS di Lokasi Khusus (Lapas Se Nusakambangan dan Cilacap), pada hari Kamis, 9 Maret 2023. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan pembentukan TPS lokasi khusus untuk Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan dan Cilacap yang memiliki 8 Lapas.  Betty menyampaikan pembentukan TPS Lokasi Khusus untuk menfasilitasi warga binaan dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024. Warga binaan memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya selama memenuhi persyaratan sebagai pemilih.