Berita Terkini

KPU JATENG KUNJUNGI ATR/BPN KOTA SEMARANG DALAM RANGKA KOORDINASI PERSERTIFIKATAN TANAH

Semarang(2/2) KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan ke ATR BPN Kota Semarang dalam rangka koordinasi mengenai persertifikatan tanah. Kunjungan ini sebagai tindak lanjut dari surat Kepala KPKNL Semarang No. S-512/KNL-09.01/2023 terkait persiapan pelaksanaan Pensertipikatan BMN Berupa Tanah 2023 di Wilayah Kerja KPKNL Semarang. KPU Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam target pensertipikatan yang dimaksud dengan status K1 (Clear and Clean: Data Yuridis dan Fisik Lengkap dan Tidak Sengketa/Berperkara). KPU Provinsi Jawa Tengah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Semarang agar dapat mempersiapkan dan melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pengajuan permohonan pensertipikatan termasuk atas hak atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah serta dokumen pendukung lainnya. Koordinasi dilakukan oleh Kabag Keumlog, Eko Supriyono, S.Kom dan Kasubbag Umlog, Dafidh Mhyarta S, S. Ikom didampingi oleh Pengurus BMN, Miftahul Mawadah dengan Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Yusdhi Hariadhi, S.H.

Gerindra Jateng Datangi KPU Dalam Rangka Klarifikasi PAW Calon Anggota DPRD Jateng Hasil Pemilu 2019

Semarang (1/2) Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro bersama Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati didampingi Kasubbag TPP, Dimas D. Narottama menerima kedatangan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro dalam rangka melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Tengah 7 yang wilayahnya meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.Turut hadir calon PAW Anggota DPRD Provinsi, Djoni Kristijanto yang memiliki peringkat suara terbanyak berikutnya pada dapil tersebut. Putnawati menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan surat permohonan usulan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Provinsi melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Provinsi. Dalam proses verifikasi, KPU Provinsi Jawa Tengah diantaranya juga melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik dan calon PAW dalam rangka memastikan calon PAW masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan regulasi sebagai pengganti antarwaktu H. Mujaeroni, SH, MH yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pleno untuk menyampaikan nama usulan PAW kepada pimpinan DPRD Provinsi.

KPU JATENG GELAR KELAS KEPEMILUAN #3, USUNG TEMA KPU BERINTEGRITAS

Semarang (01/02) Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, M. Taufiqurrohman mengisi sesi kelas kepemiluan bagi siswa dan mahasiswa yang sedang melakukan praktik magang di KPU Provinsi Jawa Tengah. Taufiq memberi materi terkait Independensi Lembaga Penyelenggara Pemilu. Salah satu independensi terwujud dalam pelaksanaan tahapan pemilu dengan memahami kode etik yang ada. Jika terdapat oknum yang melanggar kode etik, maka bisa mendapatkan sanksi hukuman berupa peringatan hingga pemberhentian. Pelanggaran terhadap kode etik jika dilakukan oleh pihak KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota maka akan ditindak lanjut oleh DKPP. Oleh sebab itu, perlunya menegakkan nilai - nilai integritas dan profesionalitas bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.  Dengan adanya kelas pemilu, siswa dan mahasiswa peserta magang di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah tidak hanya memahami bagaimana praktek kerja di lapangan tetapi juga pemahaman terkait pentingnya nilai - nilai integritas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak.

KUNJUNGAN KE DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN JATENG DALAM RANGKA KOORDINASI PENGELOLAAN KEARSIPAN

Semarang (1/2) KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan koordinasi perjanjian teknis pengelolaan kearsiapan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah.  Koordinasi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penandatanganan perjanjian teknis pengelolaan kearsipan antara KPU Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Koordinasi dilakukan oleh Kassubag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Dafidh Myharta S. S. Ikom dengan Drs. Widhi Setyawan, M.M, Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Jawa Tengah yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,Paulus Widiyantoro, S.E., M.M dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah,Edy Supriyanta, ATD, S.H., M.M.

KPU RI KUNJUNGI KPU JATENG DALAM RANGKA MONITORING APLIKASI MON SAKTI DAN REKONSILIASI MODUL GL

Semarang (31/01) Kepala Biro Keuangan dan BMN KPU RI, Yayu Yuliani bersama tim melakukan monitoring aplikasi Mon SAKTI dan Rekonsiliasi pada Modul General Ledger (GL) serta Pelaporan ke Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Kunjungan tersebut diterima oleh Sekretaris KPU Jawa Tengah, Rudinal B didampingi oleh jajaran sekretariat. Monitoring tersebut dilakukan dalam rangka pendampingan permasalahan yang ada di aplikasi Mon SAKTI dan Rekonsiliasi pada Modul GL serta Pelaporan secara langsung pada KPU Provinsi Jawa Tengah beserta KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah.

Kunjungan Ke Ombudsman Jawa Tengah Dalam Rangka Audiensi Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

Selasa, 31 Januari 2023, KPU Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi dengan ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari Eni Misdayani, M. Taufiqurrohman, Henry Wahyono serta Pejabat Struktural diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, yang didampingi para Pejabat Fungsional di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Jl. Siwalan, Semarang.  Dalam kesempatan ini, Eni Misdayani menyampaikan saat ini KPU Provinsi Jawa Tengah sedang melaksanakan tahapan rekruitmen pantarlih, sosialisasi serta pemutahiran data pemilih secara simultan. KPU meminta saran dan masukan terkait peningkatan partisipasi masyarakat serta terkait pelayanan publik yang telah dilakukan oleh KPU.  Menanggapi hal tersebut, Siti Farida, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah, menyampaikan bahwa Ombudsman merupakan lembaga yang menjaga kedaulatan warga. Selama ini Ombudsman menerima aduan terkait pelaksanaan tahapan Pemilu, namun beberapa materi aduan tidak dapat dipenuhi oleh pelapor sehingga Ombudsman tidak dapat melanjutkan tahap pemeriksaan. Farida juga menambahkan bahwa Ombudsman dalam menyelesaikan aduan dari masyarakat selalu mengedepankan proses penyelesaian internal lembaga yang bersangkutan, sehingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan sesuai prosedur lembaga tersebut.  Ombudsman memberikan saran agar KPU Provinsi Jawa Tengah fokus kepada layanan informasi publik. 14 komponen standar pelayanan publik harus dicantumkan dengan jelas di website KPU Provinsi Jawa Tengah agar pemohon informasi mendapatkan informasi yang cukup terkait pelayanan yang diberikan.  Farida mengingatkan agar KPU Provinsi Jawa Tengah mendapatkan informasi terkait prosedur dan proses penyelesaian aduan oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.