
Semarang (1/2) Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro bersama Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati didampingi Kasubbag TPP, Dimas D. Narottama menerima kedatangan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro dalam rangka melakukan klarifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Partai Gerindra di daerah pemilihan Jawa Tengah 7 yang wilayahnya meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta.Turut hadir calon PAW Anggota DPRD Provinsi, Djoni Kristijanto yang memiliki peringkat suara terbanyak berikutnya pada dapil tersebut. Putnawati menyampaikan bahwa pimpinan DPRD Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan surat permohonan usulan penggantian antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019, KPU Provinsi melakukan verifikasi paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya nama Anggota DPRD Provinsi yang berhenti antarwaktu dari Pimpinan DPRD Provinsi. Dalam proses verifikasi, KPU Provinsi Jawa Tengah diantaranya juga melakukan klarifikasi kepada pengurus partai politik dan calon PAW dalam rangka memastikan calon PAW masih memenuhi persyaratan yang telah ditentukan regulasi sebagai pengganti antarwaktu H. Mujaeroni, SH, MH yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Selanjutnya, KPU Provinsi Jawa Tengah akan melakukan pleno untuk menyampaikan nama usulan PAW kepada pimpinan DPRD Provinsi.