
Semarang (09/01) KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi bersama Bawaslu Jawa Tengah dalam pelaksanaan tahapan penyampaian syarat dukungan minimal dan verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD calon peserta pemilu tahun 2024, bertempat di Kala Senja Hotel, Kota Semarang. Dalam kegiatan ini, Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati menyampaikan bahwa Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024 (16 desember - 29 Desember 2022.red) telah terselenggara, sebanyak 12 Bakal Calon dinyatakan berkas dukungannya lengkap dan sesuai sehingga memiliki hak untuk lanjut pada tahap berikutnya, sementara 1 Bakal Calon dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimal dukungan maupun sebarannya. Adalah tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 dan tahapan seleksi Anggota Badan Adhoc, menjadi fokus KPU Provinsi Jawa Tengah saat ini. Putnawati berharap dapat terciptanya koordinasi intensif dan semakin terwujudnya transparansi Lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi Jawa Tengah dalam pelaksanaan tahapan ini. Bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 yang telah memenuhi syarat dukungan minimalnya dapat menerima hasil verifikasi administrasi tanggal 12 Januari mendatang. Dalam rapat ini membahas pelaksanaan tahapan verifikasi dukungan minimal pemilih baik verifikasi administrasi perbaikan hingga verifikasi faktual yang menjadi tugas kedua lembaga guna mensukseskannya. Dalam rapat koordinasi juga dibahas mengenai pentingnya supervisi serta monitoring serta asistensi bersama antara kedua penyelenggara Pemilu di tingkat Jawa Tengah ini.