Jam Pelayanan KPU Provinsi Jawa Tengah Senin - Kamis Pukul 07:30 - 15:30 WIB Jumat 07:30 - 16:00 WIB | Informasi seputar regulasi/ peraturan | Ingin mengajukan permohonan informasi ?

Publikasi

Opini

“MENYIAPKAN KANDIDAT BADAN ADHOC YANG BERINTEGRITAS, KOMPETEN, DAN BERTANGGUNG JAWAB PADA PEMILU BERIKUTNYA: BELAJAR DARI PELAKSANAAN PEMILU DAN PILKADA 2024 DI KABUPATEN BANJARNEGARA” Oleh : WAHYU JOKO PRASETYO SH, Kepala Subbagian PARMAS&SDM KPU Kabupaten Banjarnegara   Pengalaman Seleksi Badan Adhoc pada Pemilu 2024 Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara memberikan pengalaman yang cukup menguras energi, terutama dalam proses seleksi dan penetapan badan adhoc. Setiap tahapan membutuhkan persiapan matang, koordinasi yang baik, serta ketelitian agar menghasilkan penyelenggara yang berkualitas. Tahapan pertama dimulai dari seleksi dan penetapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih sangat penting karena berkaitan langsung dengan validitas data pemilih. Ketelitian dan kemampuan komunikasi menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas tersebut. Selanjutnya, proses seleksi dan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sebanyak 100 orang di 20 kecamatan di Kabupaten Banjarnegara. Selain itu, diperlukan juga proses permohonan penunjukan personel sekretariat PPK kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara. Tahapan ini membutuhkan koordinasi yang intensif antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah. Tahapan berikutnya adalah seleksi dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 834 orang di 278 desa dan kelurahan. Sama seperti PPK, pembentukan PPS juga memerlukan dukungan sekretariat dari pemerintah daerah. Proses ini cukup kompleks karena jumlah personel yang dibutuhkan sangat besar dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tantangan terbesar terjadi pada proses seleksi KPPS. Pada Pemilu 2024, Kabupaten Banjarnegara membutuhkan sebanyak 22.575 anggota KPPS untuk ditempatkan di 3.225 TPS. Jumlah yang sangat besar ini tentu membutuhkan strategi perekrutan yang tepat, cepat, dan efektif. Tantangan dalam Seleksi Kandidat Dalam proses seleksi badan adhoc, terdapat berbagai kendala yang cukup nyata di lapangan. Salah satunya adalah masih adanya calon pendaftar yang tidak memenuhi persyaratan, baik dari sisi kesehatan, usia, pengalaman kepemiluan, maupun penguasaan teknologi. Pada era digital seperti sekarang, kemampuan teknologi menjadi kebutuhan penting bagi penyelenggara pemilu. Banyak tahapan pemilu yang sudah menggunakan aplikasi dan sistem digital. Namun, pada kenyataannya masih ada calon badan adhoc yang belum terbiasa menggunakan perangkat teknologi secara optimal. Selain itu, pengalaman kepemiluan juga menjadi tantangan tersendiri. Tidak semua calon memahami regulasi, prosedur, dan tata cara pelaksanaan pemilu. Akibatnya, proses pelaksanaan tugas di lapangan terkadang mengalami kendala teknis maupun administratif. Dalam seleksi PPK, metode Computer Assisted Test (CAT) digunakan untuk mendapatkan hasil yang lebih objektif dan transparan. Namun, pelaksanaan CAT juga membutuhkan persiapan yang tidak sederhana. Penyelenggara harus bekerja sama dengan sekolah menengah umum yang memiliki infrastruktur komputer memadai. Pemilihan sekolah tempat pelaksanaan CAT harus benar-benar diperhatikan, mulai dari jumlah komputer, spesifikasi perangkat, jaringan internet, hingga kesiapan ruangan. Semua harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan agar pelaksanaan seleksi berjalan lancar. Berbeda dengan PPK, proses seleksi PPS masih menggunakan metode konvensional berupa tes tertulis. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bekerja sama dengan sekolah-sekolah di tingkat kecamatan sebagai lokasi tes. Walaupun terlihat sederhana, pelaksanaan tes konvensional juga membutuhkan pengawasan dan pengaturan yang baik agar tetap menjaga kualitas dan integritas proses seleksi. Sementara itu, tantangan terbesar muncul pada perekrutan KPPS. Persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat menjadi kendala di beberapa wilayah tertentu di Kabupaten Banjarnegara. Masih ada desa-desa yang mayoritas penduduknya hanya lulusan SMP. Di sisi lain, banyak warga yang telah lulus SMA memilih merantau ke kota besar untuk bekerja. Akibatnya, jumlah calon yang memenuhi syarat menjadi terbatas. Bahkan, ada juga masyarakat yang sebenarnya memenuhi syarat tetapi tidak bersedia mendaftar menjadi KPPS karena menganggap tugas tersebut berat dan penuh tanggung jawab. Pandangan bahwa tugas KPPS membutuhkan tenaga ekstra, waktu panjang, dan tekanan kerja tinggi menjadi salah satu alasan minimnya minat masyarakat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar ke depan penyelenggara pemilu dapat meningkatkan minat dan partisipasi masyarakat untuk terlibat sebagai badan adhoc. Pentingnya Bimbingan Teknis bagi Badan Adhoc Selain proses seleksi, tahapan penting lainnya adalah pelaksanaan bimbingan teknis atau bimtek bagi seluruh badan adhoc mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Bimtek bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi, tata cara pelaksanaan tahapan, administrasi, penggunaan formulir, hingga proses pemungutan dan penghitungan suara. Dalam praktiknya, bimtek telah dilaksanakan secara berjenjang dan disertai simulasi. Namun demikian, pada pelaksanaan di lapangan masih ditemukan adanya perbedaan pemahaman atau missing lesson di antara petugas. Hal tersebut menyebabkan kebingungan saat menghadapi situasi tertentu pada hari pemungutan suara. Beberapa petugas masih mengalami kesulitan dalam memahami perlakuan terhadap pemilih dengan kondisi khusus, tata cara penghitungan suara, penggunaan formulir hasil, hingga pencatatan administrasi. Padahal, seluruh proses tersebut sangat menentukan kualitas hasil pemilu. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemahaman teori saja belum cukup. Diperlukan metode pelatihan yang lebih efektif, mudah dipahami, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Generasi Milenial dan Gen Z sebagai Masa Depan Demokrasi Saat ini, generasi milenial dan Gen Z memiliki peran penting dalam masa depan demokrasi Indonesia. Mereka merupakan generasi yang dekat dengan teknologi, kreatif, serta memiliki semangat kolaborasi yang tinggi. Oleh karena itu, keterlibatan anak muda dalam proses kepemiluan perlu terus didorong. Menjadi badan adhoc bukan hanya soal pekerjaan sementara, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menjaga demokrasi. Anak muda dapat membawa semangat baru dalam penyelenggaraan pemilu. Kemampuan adaptasi terhadap teknologi, komunikasi digital, dan penyebaran informasi yang cepat menjadi modal penting untuk mendukung pemilu yang modern dan transparan. Namun, untuk menarik minat generasi muda, diperlukan pendekatan yang lebih kreatif dan relevan dengan perkembangan zaman. Sosialisasi rekrutmen badan adhoc dapat dilakukan melalui media sosial, konten digital, podcast, maupun video edukasi yang lebih menarik. Usulan Solusi dan Masukan untuk Pemilu ke Depan Berkaca dari pengalaman Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Banjarnegara, terdapat beberapa solusi sederhana yang dapat menjadi masukan untuk pelaksanaan pemilu ke depan. Pertama, perlu adanya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya peran badan adhoc. Masyarakat harus memahami bahwa menjadi penyelenggara pemilu adalah bentuk pengabdian untuk menjaga demokrasi. Kedua, pelaksanaan bimtek perlu dibuat lebih sederhana, praktis, dan berbasis simulasi nyata. Metode pembelajaran visual dan video tutorial dapat membantu peserta lebih mudah memahami tugas dan tanggung jawabnya. Ketiga, perlu adanya pembinaan berkelanjutan terhadap calon-calon penyelenggara pemilu, terutama generasi muda. Kegiatan pendidikan kepemiluan dapat dilakukan secara rutin agar tercipta sumber daya manusia yang siap ketika tahapan pemilu dimulai. Keempat, dukungan teknologi harus terus ditingkatkan, baik dari sisi perangkat, jaringan, maupun kemampuan pengguna. Dengan penguasaan teknologi yang baik, proses pemilu akan menjadi lebih efektif dan efisien. Kelima, perlu adanya penguatan kerja sama antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, sekolah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam mendukung proses rekrutmen dan pembinaan badan adhoc.

Perempuan dalam Lingkar Demokrasi Oleh: Manja Lestari Damanik, Spd.,. S.H., M.H Anggota – Ketua Divisi Perencanaan Data dana Informasi   Representasi perempuan dalam aktifitas publik tercermin melalui keikutsertaan perempuan dalam pelbagai aktifitas di luar rumah. Budaya patriarki yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia menempatkan perempuan hanya sebatas pada aktifitas domestik dalam rumah, seperti mengurus rumah tangga dan anak-anak. Stigma seperti ini sudah saatnya diubah dari sistem sosial masyarakat Indonesia. Demokrasi yang dianut bangsa Indonesia menempatkan perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki. Dalam konteks demokrasi, perempuan memiliki peran penting dalam mewujudkan tatanan masyarakat Indonesia yang lebih baik. Keterlibatan perempuan menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan demokrasi yang selaras dengan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan. Tanpa kehadiran dan keterlibatan perempuan, demokrasi menjadi timpang. Sejatatinya, perempuan adalah tiang negara (an-nisaa ‘imadul bilad). Dari rahim perempuan inilah akan lahir demokrasi yang kuat. Untuk itu, keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi. Demokrasi sejatinya adalah sebuah sistem dimana hak-hak perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan yang sama. Keterlibatan perempuan dalam sistem kelembagaan demokrasi di Indonesia mesti mendapatkan tempat yang istimewa. Mengingat sistem sosial, budaya, dan stigma yang melekat di masyarakat masih memandang perempuan sebagai kelas sosial yang berbeda dengan laki-laki. Politik inklusi mesti digaungkan dengan lantang agar hak-hak politik perempuan mendapatkan tempat yang layak. Membangun demokrasi yang inklusif dan berkeadilan gender menuntut keterlibatan perempuan dalam lembaga-lembaga politik. Rendahnya keterlibatan perempuan dalam demokrasi dapat dimaknai sebagai kemunduran demokrasi itu sendiri. Jika ini dibiarkan, perempuan akan selalu menjadi kelompok rentan yang berdampak pada kemunduran perempuan dalam pelbagai bidang. Perempuan dalam proses penyelenggaraan demokrasi diimplementasikan sebagai pemilih, yang dipilih, dan yang menyelenggarakan. Perempuan sebagai pemilih pada Pemilu 2024 mendominasi dengan jumlah 50,05%. Proyeksi jumlah pemilih perempuan pada Pemilu 2029 bisa jadi lebih tinggi dari pemilu-pemilu sebelumnya. Perempuan sebagai yang dipilih, di atas kertas jumlahnya lebih dari 30%. Hal ini karena, kebijakan afirmation action yang dilakukan oleh pemerintah, yang mewajibkan partai politik mencalonkan perempuan setidaknya 30% pada pemilu legislatif. Kebijakan ini diperkuat lagi melalui mekanisme zipper system, di mana partai politik menempatkan perempuan dalam daftar dengan pola penyusunan bergantian. Namun demikian, afirmation action 30% dan zipper system belum mampu menjawab akar permasalahan yang ada. Perempuan masih terjebak pada angka-angka formal, sementara kapasitas dan kompetensinya belum sepenuhnya diberdayakan. Tantangan yang dihadapi perempuan adalah melawan stigma sosial di masyarakat. Stigma ini secara tidak langsung dapat menimbulkan pesimisme, keraguan, dan rasa takut bagi perempuan dalam beraktifitas di panggung politik. Ketika itu terjadi, artinya afirmation action 30%, zipper system, atau apapun itu tidak lagi berarti bagi perempuan ketika dihadapkan pada realitas sosial yang ada di masyarakat.   Kini, sudah saatnya perempuan berdiri tegak di panggung demokrasi Indonesia. Perempuan jangan mau lagi hanya sebagai simbol, tapi harus mampu menjadi agen of change. Sejarah membuktikan, ada banyak tokoh-tokoh dunia perempuan, tidak terkecuali mereka yang lahir dari bumi pertiwi Indonesia. Perempuan dengan naluri keibuannya dapat memberikan warna berbeda di tengah-tengah panggung politik yang didominasi laki-laki. Demokrasi harus memberingan ruang seluas-luasnya agar perempuan dapat berdaya secara politik. Demokrasi inklusif harus mampu membongkar stigma sosial yang menghalangi perempuan dalam panggung politik. Pada titik inilah, affirmation action dalam bentuk kuota 30% tidak lagi dibutuhkan perempuan. Untuk menuju ke arah demokrasi yang inklusif, harus ada kesadaran bersama semua pihak, utamanya dari perempuan itu sendiri. Suara kritis perempuan sudah semestinya dapat memengaruhi arah kebijakan publik di negara ini.. Mereka bukanlah massa yang pasfi, pandangan mereka adalah cerminan perubahan sosial di masyarakat. Suara mereka menentukan arah kemenangan demokrasi. Gagasan mereka adalah sebuah opini penggerak masyarakat. Sayangnya, peran yang begitu besar belum mampu menjadikan perempuan sebagai aktor politik yang diperhitungkan. Perempuan masih dianggap sebagai hiasan dari riuhnya panggung demokrasi dan politik di Indonesia. Padahal sejatinya, peran mereka menentukan arah demokrasi yang lebih baik dan inklusif. Pada akhirnya, keterlibatan perempuan dalam demokrasi dan politik bukanlah sebatas pada angka dan kuota keterwakilan, melainkan soal masa depan perempuan itu sendiri. Keterwakilan 30% hanyalah awal. Tujuan akhirnya adalah kesediaan untuk menerima keterlibatan perempuan dalam panggung politik dan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

LENTERA SOSIALISASI : MERAWAT KESADARAN POLITIK MASYARAKAT OLEH: AHMAD MUSTAKIM ANGGOTA DIVISI SOSDIKLIH PARMAS DAN SUMBER DAYA MANUSIA   Di tengah dinamika demokrasi lokal yang terus bergerak, kehumasan bukan lagi sekadar fungsi pelengkap dalam tubuh penyelenggara pemilu. Ia telah bertransformasi menjadi denyut nadi komunikasi publik, ruang dimana kepercayaan, pemahaman, dan partisipasi masyarakat dirawat secara berkelanjutan. Dalam konteks KPU Kabupaten Blora, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM memegang peran strategis sebagai jembatan antara regulasi yang kerap dianggap teknis dengan kesadaran politik masyarakat yang beragam. Meski begitu, Divisi-divisi yang lain, dari Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan juga melengkapi dalam upaya pemahaman dan kesadaran kolektif masyarakat tentang penyelenggaran hingga demokrasi. Sebagaimana dikemukakan oleh Jurgen Habermas dalam konsep “public sphere”, ruang publik yang sehat hanya dapat tumbuh melalui komunikasi yang rasional, inklusif, dan terbuka. Kehumasan KPU, menjadi lentera yang menerangi ruang publik tersebut, memberi arah, bukan menggiring; menjelaskan, bukan menggurui.   Kehumasan sebagai Etalase Nilai Demokrasi Kehumasan pada KPU Kabupaten Blora tidak berhenti pada aktivitas penyampaian informasi. Ia merupakan etalase nilai-nilai demokrasi yang ingin ditanamkan kepada publik: keterbukaan, kejujuran, akuntabilitas, dan partisipasi. Setiap rilis berita, konten media sosial, hingga forum tatap muka menjadi medium untuk membangun narasi bahwa pemilu bukan sekadar prosedur lima tahunan, melainkan proses kolektif merawat kedaulatan rakyat. Literatur komunikasi publik menegaskan bahwa kepercayaan tidak dibangun dari intensitas pesan semata, melainkan dari konsistensi dan relevansi pesan. Cutlip, Center, dan Broom dalam “Effective Public Relations” menyatakan bahwa hubungan yang baik dengan publik lahir dari komunikasi dua arah yang simetris, mendengar dan merespons, bukan hanya menyampaikan. Dalam praktiknya di Blora, pendekatan ini tercermin melalui sosialisasi berbasis komunitas, dialog pemilih pemula, serta penguatan jejaring relawan demokrasi yang berakar pada realitas sosial lokal.   Menembus Batas Kesadaran Politik Tantangan utama kehumasan KPU Kabupaten Blora adalah menembus batas kesadaran politik masyarakat yang kerap dibentuk oleh apatisme, pragmatisme, atau minimnya literasi kepemiluan. Data partisipasi pemilih, sebagaimana sering diberitakan oleh media nasional, menunjukkan bahwa tingkat kehadiran di TPS tidak selalu sejalan dengan tingkat pemahaman pemilih. Di sinilah kehumasan diuji, bagaimana mengubah informasi menjadi kesadaran, dan kesadaran menjadi tindakan partisipatif. Paulo Freire dalam “Pedagogy of the Oppressed” menekankan pentingnya pendidikan yang membebaskan, pendidikan yang dialogis dan kontekstual. Prinsip ini relevan dalam strategi sosialisasi KPU Blora, di mana pendidikan pemilih tidak lagi bersifat satu arah, melainkan membuka ruang diskusi, refleksi, dan pertanyaan kritis. Kehumasan berperan sebagai fasilitator pengetahuan, bukan menara gading informasi.   SDM dan Wajah Kelembagaan Dimensi kehumasan juga melekat pada pengelolaan sumber daya manusia. Aparatur dan badan ad hoc KPU pada hakikatnya adalah duta informasi di tengah masyarakat. Sikap, tutur kata, dan profesionalitas mereka membentuk persepsi publik terhadap kelembagaan KPU. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM baik melalui bimbingan teknis, pembinaan etika, maupun internalisasi nilai pelayanan publik menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi kehumasan. Berita-berita mengenai integritas penyelenggara pemilu yang dikutip media nasional kerap menunjukkan bahwa kepercayaan publik runtuh bukan karena sistem semata, tetapi karena perilaku individu. Kehumasan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM di Blora memiliki peran preventif yakni membangun kesadaran internal bahwa setiap penyelenggara adalah wajah demokrasi itu sendiri.   Digitalisasi dan Narasi Lokal Di era digital, kehumasan dituntut adaptif tanpa kehilangan jati diri. Media sosial menjadi kanal utama, namun narasi lokal tetap menjadi ruhnya. Konten yang membumi menggunakan bahasa sederhana, simbol budaya lokal, dan kisah keseharian masyarakat Blora, lebih efektif dibandingkan pesan normatif yang kaku. Seperti diungkapkan oleh Marshall McLuhan, The   Medium is the Message cara menyampaikan sering kali sama pentingnya dengan apa yang disampaikan. Kehumasan KPU Blora, dengan keterbatasan anggaran dan sumber daya, justru menemukan kreativitasnya dari mengolah pesan sederhana menjadi bermakna, menjadikan partisipasi sebagai cerita bersama, bukan sekadar target angka.   Lentera yang Terus Menyala Pada akhirnya, kehumasan dalam KPU Blora adalah tentang merawat harapan. Ia mungkin tidak selalu terlihat gemerlap, namun konsisten menyala menerangi jalan panjang demokrasi lokal. Di balik setiap sosialisasi, rilis berita, dan dialog warga, terdapat ikhtiar sunyi untuk menumbuhkan kesadaran bahwa suara rakyat adalah cahaya yang tak boleh padam. “Demokrasi tidak lahir dari keramaian slogan, melainkan dari kesadaran yang dirawat dengan sabar. Dan di sanalah, lentera sosialisasi menemukan maknanya, menyala agar publik tak berjalan dalam gelap,”.

  Jejak Pilkada dari Tanah Roban Batang  Satu Suara Sangat Penting Untuk Dihitung dan Dihargai Oleh Ida Susanti (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu  KPU Kabupaten Batang )   Pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang bukan sekadar tahapan teknis, melainkan puncak dari seluruh rangkaian proses demokrasi. Momen puncak pemungutan dan penghitungan suara menjadi ruang di mana harapan, preferensi, dan kepercayaan masyarakat bertemu dalam satu bilik suara di TPS. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  tahun  2024 bukan hanya tentang satu suara yang akan mengubah masa depan namun juga menghadirkan dinamika tersendiri yang mencerminkan perkembangan kualitas demokrasi di Kabupaten Batang. Hari Rabu tanggal 27 November tahun 2024 dimulai pukul 07.00 WIB di  1.257 TPS yang tersebar di 248 Desa dan Kelurahan dan 15 Kecamatan seluruh wilayah Kabupaten Batang pelaksanaan pemungutan suara  dilaksanakan hingga pukul 13.00 WIB, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Semua proses berjalan dengan lancar tidak ada gejolak ataupun gesekan  yang terjadi dan penghitungan di TPS selesai sekitar pukul 15.00 sd 16.00 WIB ini sesuai dengan setimasi waktu penghitungan di TPS yang Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang bahkan telah melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan kesiapan teknis, termasuk estimasi waktu pelayanan pemilih dan efektivitas alur di TPS. Dari sisi teknis, hal ini menunjukkan adanya upaya serius untuk meminimalisir kendala di hari pemungutan suara. Termasuk kesiapan dari KPPS yang sudah dibekali oleh bimbingan teknis dan buku saku KPPS. Namun, dinamika pemungutan suara tidak hanya ditentukan oleh kesiapan prosedur, melainkan juga oleh tingkat partisipasi dan kepercayaan masyarakat. Hasil rekapitulasi KPU ditingkat Kabupaten yang dilakukan secara berjenjang menunjukkan bahwa kontestasi Pilkada Batang 2024 berlangsung kompetitif. Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Batang, pasangan calon nomor urut 2 M Faiz Kurniawan, S.H, M.H dan Suyono, SIP, M.Si. memperoleh 260.146  suara atau 53,14% , unggul atas pasangan nomor urut 1 H. Fauzi Fallas dan H. Ahmad Ridwan, S.E M.M yang memperoleh 229.377 suara atau 46,86% suara. Perolehan ini mencerminkan adanya distribusi dukungan yang cukup signifikan di tengah masyarakat, sekaligus menunjukkan bahwa preferensi pemilih tidak terpusat pada satu kekuatan dominan. Namun, angka-angka tersebut hanya merepresentasikan hasil akhir, bukan keseluruhan dinamika yang terjadi di lapangan. Dalam praktiknya, pemungutan suara di Batang juga dipengaruhi oleh beberapa faktor penting. Pertama, tingkat partisipasi pemilih. Pada pimilihan Bupati dan wakil Bupati Batang tahun 2024 tingkat partisipasi pemilih mencapai 81,42% ini menjadi sesuatu yang luar biasa dimana Tingkat partisipasi masih cukup tinggi dimana pemilihan Bupatio dilaksanakan setelah Pemilu nasional (Pilpres dan Pileg), yang berpotensi memengaruhi kejenuhan politik masyarakat. Dalam konteks ini, menjaga partisipasi pemilih menjadi tantangan tersendiri, terutama di wilayah pedesaan dan pesisir yang memiliki karakteristik sosial berbeda. Kedua, kualitas pelayanan di TPS. Simulasi yang dilakukan KPU menunjukkan kesadaran akan pentingnya efisiensi dan kenyamanan pemilih. Namun dalam praktik, faktor seperti antrean, pemahaman pemilih terhadap prosedur, hingga kesiapan petugas KPPS tetap menjadi variabel yang menentukan pengalaman pemilih. Ketiga, potensi gesekan dan keberatan saksi. Dalam setiap proses rekapitulasi, selalu terdapat kemungkinan munculnya kejadian khusus atau keberatan dari saksi pasangan calon. Bahkan dalam dokumen resmi rekapitulasi disebutkan bahwa proses tersebut mencatat kemungkinan adanya kejadian khusus yang menjadi bagian dari dinamika demokrasi di Kabupaten Batang. Keempat, kepercayaan publik terhadap hasil pemungutan suara. Di sinilah letak dimensi paling krusial. Pemungutan suara yang berjalan lancar secara teknis belum tentu otomatis meningkatkan legitimasi jika tidak diiringi dengan transparansi dan kepercayaan publik.sehingga hasil dari pemilihan bisa diterima oleh semua pihak dimana pada pemilihan Bupati  Batang Tahun 2024 tidak terjadi sengketa baik sengketa Proses maupun sengketa hasil.  Dalam konteks pemilihan kepalal daerah di Kabupaten Batang, kepercayaan ini dibangun tidak hanya melalui prosedur formal, tetapi juga melalui relasi sosial yang kuat di masyarakat. Warga tidak hanya memilih berdasarkan informasi formal, tetapi juga berdasarkan jaringan sosial, tokoh lokal, dan pengalaman kolektif dalam Pilkada sebelumnya. Dinamika ini menunjukkan bahwa pemungutan suara di Batang bukan sekadar proses administratif, melainkan juga proses sosial. Ia mempertemukan antara regulasi negara dengan realitas daerah. Menyelaraskan keduanya menjadi kunci bagi kualitas demokrasi ke depan. Penguatan kapasitas penyelenggara, peningkatan literasi pemilih, serta transparansi dalam setiap tahapan harus terus dijaga. Sebab pada akhirnya, keberhasilan pemungutan suara tidak hanya diukur dari terselenggaranya proses, tetapi dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya. Di Kabupaten Batang yang terkenal dengan Tanah Roban, jejak Pemilihan Bupati tidak berhenti pada hari pencoblosan. Ia berlanjut dalam ingatan kolektif masyarakat—tentang apakah suara mereka benar-benar dihitung, dihargai, dan diwujudkan dalam kebijakan. Dan di sanalah, pemungutan suara menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar memilih pemimpin, tetapi meneguhkan kepercayaan terhadap demokrasi itu sendiri.  

PENDIDIKAN PEMILIH BERBASIS INTEGRITAS:  STRATEGI PREVENTIF MENGGERUS PRAKTIK VOTE BUYING DI KALANGAN PEMILIH PEMULA Oleh : Rofingatun Khasanah, SH. (Ketua KPU Kabupaten Banyumas)   Dinamika demokrasi elektoral di Indonesia senantiasa diuji oleh tantangan multidimensi, salah satunya yang paling mengkhawatirkan adalah persistennya praktik transaksi politik atau vote buying. Fenomena ini tidak hanya mengaburkan esensi kedaulatan rakyat, tetapi juga secara perlahan mengikis kepercayaan publik terhadap kemurnian proses pemilihan. Kerentanan terhadap praktik tersebut tampak paling mencolok pada segmen pemilih pemula, yang secara psikologis maupun politis masih berada dalam fase pembentukan identitas kewarganegaraan.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pemilu menyadari bahwa pendekatan sosialisasi konvensional masih kurang memadai untuk membendung arus politik transaksional. Oleh karena itu, paradigma pendidikan pemilih perlu diarahkan pada penguatan nilai integritas sebagai fondasi preventif. Langkah ini bukan sekadar program kampanye informasi, melainkan investasi bagi kualitas demokrasi yang berkedaulatan dan beretika. Pemilih pemula, yang umumnya berusia tujuh belas hingga dua puluh satu tahun, menempati posisi kritis dalam proses konstruksi kesadaran politik. Pada rentang usia ini, individu cenderung lebih mudah terpapar oleh narasi instan, iming-iming materiil, maupun tekanan konformasi dari lingkungan sosial terdekat. Praktik vote buying memanfaatkan celah tersebut dengan menawarkan insentif jangka pendek yang kerap disamarkan sebagai bentuk bantuan sosial, apresiasi, atau solidaritas elektoral.  Dampak yang ditimbulkan bersifat multidimensi, tidak hanya menggeser logika partisipasi dari ranah moral ke ranah komoditas, tetapi juga menormalisasi anggapan bahwa suara dapat diperjualbelikan layaknya barang dagangan. Ketika pola pikir ini mengakar, prinsip kesetaraan hak pilih kehilangan legitimasinya. KPU mencatat bahwa tingkat partisipasi yang tinggi tidak serta-merta mencerminkan kedewasaan demokrasi apabila motivasi di balik penggunaan hak suara didorong oleh kepentingan transaksional, bukan oleh pertimbangan rasional dan tanggung jawab kebangsaan. Intervensi edukatif yang menyentuh dimensi kognitif dan afektif menjadi keniscayaan untuk memutus mata rantai tersebut. Pendidikan pemilih berbasis integritas hadir sebagai respons konseptual yang berbeda secara fundamental dari program Sosialisasi Pemilu yang bersifat teknis belaka. Jika pendekatan Konvensional lebih berfokus pada mekanisme administrasi, tata cara pencoblosan, atau jadwal pemilihan, maka pendekatan integritas menempatkan penguatan karakter kewarganegaraan sebagai poros utama. Materi yang dikembangkan dirancang untuk melatih daya nalar kritis, mengasah kepekaan terhadap konflik kepentingan, serta menumbuhkan kesadaran bahwa setiap pilihan politik merupakan amanah publik yang tidak dapat dinegosiasikan.  Melalui metode pembelajaran kontekstual, simulasi kasus, dan refleksi nilai, pemilih pemula diajak untuk memahami bahwa vote buying bukan hanya pelanggaran hukum administratif, melainkan pengkhianatan terhadap cita-cita keadilan sosial dan masa depan kolektif bangsa. Integritas dalam konteks ini dimaknai sebagai keselarasan antara pemahaman, sikap, dan perilaku politik yang berlandaskan kejujuran, transparansi, serta keberpihakan pada kepentingan umum. Pendidikan semacam ini tidak bertujuan mendoktrin, melainkan memberdayakan individu agar mampu menolak praktik politik uang atas dasar kesadaran sendiri. Sebagai Penyelenggara Pemilu, KPU memegang mandat konstitusional untuk menyelenggarakan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, terukur, dan adaptif. Implementasi pendidikan berbasis integritas memerlukan strategi yang terintegrasi lintas sektor, mulai dari penyusunan modul yang responsif terhadap dinamika media sosial hingga pelibatan aktif institusi pendidikan, organisasi kepemudaan, dan komunitas sipil.  KPU dapat mengoptimalkan platform pendidikan kewarganegaraan yang telah tersedia dengan menyisipkan kerangka etika elektoral, literasi informasi, serta analisis dampak politik transaksional terhadap prioritas pembangunan nasional. Pendekatan peer-to-peer melalui pembentukan agen integritas pemilu di kalangan pelajar dan mahasiswa juga lebih efektif dalam menembus hambatan komunikasi antargenerasi.  Evaluasi program tidak boleh berhenti pada sekadar menghitung kehadiran peserta, melainkan harus mengukur pergeseran sikap dan perubahan perilaku politik secara jangka panjang. Indikator keberhasilan dapat dibaca dari penurunan laporan dugaan politik uang di wilayah tersebut, meningkatnya partisipasi pemilih pemula yang dilandasi pertimbangan kesadaran Konstitusional, serta menguatnya budaya menolak transaksi suara di tingkat akar rumput. Sinergi dengan akademisi, tokoh masyarakat, dan lembaga pengawas pemilu diperlukan untuk menjaga objektivitas, Integritas, dan akuntabilitas pelaksanaan. Mencegah praktik vote buying di kalangan pemilih pemula tidak dapat diselesaikan semata melalui pendekatan penegakan hukum yang bersifat represif. Diperlukan transformasi budaya politik yang dimulai dari proses pendidikan yang menyentuh nalar dan nurani secara simultan. Pendidikan pemilih berbasis integritas yang diinisiasi oleh KPU merupakan langkah strategis yang bersifat preventif, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan.  Dengan menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab moral, dan keberanian menolak Transaksi suara (Vote Buying) sejak dini, generasi muda akan tumbuh menjadi pemilih yang mandiri, kritis, dan berdaulat. Demokrasi yang sehat tidak dinilai hanya dari kuantitas partisipan, melainkan dari kualitas pilihan yang dibuat secara sadar, bebas dari paksaan, dan berlandaskan prinsip keadilan. Kini, tanggung jawab kolektif penyelenggara, pendidik, dan masyarakat adalah memastikan bahwa setiap suara yang masuk ke bilik TPS lahir dari integritas, bukan dari iming-iming sesaat. Hanya dengan fondasi tersebut, pemilihan umum dapat benar-benar berfungsi sebagai instrumen kedaulatan rakyat yang bermartabat dan berintegritas.  

🔊 Putar Suara