Berita Terkini

Sumpah Jabatan PNS: Ciptakan Pemilu yang Jurdil dengan Bekerja secara Profesionalitas dan Berintegritas

jateng.kpu.go.id- Pada hari Rabu, 9 Maret 2020, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih memimpin kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah dan Sekretariat KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah formasi CPNS Tahun 2019. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh formasi CPNS KPU se – Jawa Tengah Tahun 2019 secara daring serta luring yang diikuti oleh 45(empat puluh lima) orang CPNS se Jawa Tengah untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan Sekretariat KPU se- Jawa Tengah sesuai dengan Pasal 39, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mengamanahkan tentang pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan bagi setiap Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan. Dalam sambutannya, Sri Lestariningsih mengucapkan selamat dan menyampaikan bahwa seluruh PNS yang telah melakukan sumpah jabatan dan dilantik merupakan bagian dari Penyelenggara Pemilu sehingga dalam bekerja dituntut untuk memiliki komitmen profesional dan berintegritas sehingga dapat menciptakan Pemilu yang JURDIL. Selain itu, PNS harus bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja di Satker masing-masing, saling membantu dan menghargai satu sama lain agar tercipta lingkungan kerja yang solid. Turut hadir dalam kegiatan tersebut anggota KPU Provinsi Jawa Tengah serta Pejabat Struktural yang ada di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah.

Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

jateng.kpu.go.id- Senin, 14 Februari 2022, KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar acara “Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024”  yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, pimpinan Partai Politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah serta stakeholder terkait. Tidak hanya KPU Provinsi namun 35 KPU Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah juga menggelar acara yang sama, tentunya pelaksanaannya menggunakan protokol Kesehatan Covid19 yang ketat. Acara yang digagas oleh KPU RI  tersebut dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia secara daring melalui kanal Youtube KPU RI. Kegiatan peluncuran dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU RI, DPR RI, Kementerian Dalam Negeri,  Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan Kementerian PPN/Kepala Bappenas,  Komisi II DPR RI, DKPP RI,Bawaslu RI, Partai Politik serta LSM Pegiat Pemilu, diantaranya Network for Democracy and Electoral Integrity, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah  Surat Keputusan Komisi Pemilihan umum RI Nomor 21 Tahun 2022 mengenai hari dan tanggal pemungutan suara, yaitu menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 adalah hari dan tanggal Pemilu Serentak di tahun 2024. Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 ini merupakan bentuk publikasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat Indonesia, yaitu  tepat 24 bulan  akan terselengarakannya Pemilihan Umum secara serentak tahun 2024, yang tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2022,  harapannya adalah Pemilihan Umum 2024 dapat dipersiapkan dan diselengarakan dengan baik, ber integritas, berkepastian hukum, meningkatnya partisipasi masyarakat serta terselengarakannya Pemilihan Umum yang dapat dipercaya, diakui dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra dalam sambutannya  menyampaikan bahwa KPU terus menyiapkan diri, menyiapkan regulasi, SDM, infrastuktur untuk menyukseskan Pemilu 2024, salah satu persiapan adalah dari segi anggaran, KPU berkomitmen untuk mengembangkan sarana dan prasarana KPU Kabupaten/ Kota dan Provinsi untuk mendukung pelaksanaan tahapan. Setelah kegiatan peluncuran ini, harapannya agar  masyarakat peduli terhadap Pemilu 2024, masyarakat menjadi paham  dan ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Serentak pada Tahun 2024. Tak lupa pada kesempatan yang baik tersebut, beliau mengajak iersama – sama membangun Indonesia yang lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih baik melalui kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Pemilu 2024 dan Tantangannya dalam “Antisipasi Kerawanan Penunjukan Pejabat Pengganti Kepala Daerah Pasca Pembatalan Revisi UU Pemilu”

jateng.kpu.go.id-Kamis, 10 Februari 2022 Badan Intelijen Keamanan Polri menyelenggarakan acara Joint Analysis Bidang Politik Badan Intelijen Keamanan Polri di Polda Jateng “Antisipasi Kerawanan Penunjukan Pejabat Pengganti Kepala Daerah Pasca Pembatalan Revisi UU Pemilu”. Acara yang diselenggarakan di Kantor Polda Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh para Kanit dan Panit Subdit 1 Ditintelkam serta Kasat Intelkam Polres se-Jawa Tengah.  Muslim Aisha,Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah turut hadir sebagai narasumber dengan Topik " Tentang Pemilu 2024 dan Tantangannya",  narasumber lainnya yang turut hadir adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif dan Wasekum DPW  PKS Provinsi Jawa Tengah, Romadhon dan sebagai moderator Dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Drs. Joko Juli Prihatmoko. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Kerjasama Baintelkam Polri, Kombes Pol Drs. Budi Sajidin, M.si. Beliau meminta para peserta untuk menyimak materi yang akan disampaikan karena dapat meningkatkan kualitas dan wawasan dalam mengantisipasi potensi – potensi kerawanan yang akan terjadi akibat penunjukan pejabat pengganti pasca pembatalan revisi UU Pemilu. Beliau juga berterimakasih bahwa narasumber dapat hadir dan mengisi materi pada acara ini.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber terkait potensi kerawanan akibat dari penunjukan pejabat pengganti Kepala Daerah Pasca Pembatalan Revisi UU Pemilu, seperti tantangan – tantangan yang akan dihadapi, dan hal yang perlu dilakukan oleh Penyelenggara Pemilihan, Peserta dan pemilih, serta para pemangku kepentingan dan stakeholder lainnya dalam menghadapi potensi tersebut.  Para pemangku kepentingan dan stakeholder lainnya dihimbau untuk bersedia bersikap lebih dan tidak sekedar membantu atau mendukung, melainkan turut aktif dalam menciptakan situasi yang baik dan kondusif ; serta selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan – kegiatan edukatif.

Rapat Kerja Jagat Saksana "Tugas dan Fungsi Jagat Saksana Dalam Rangka Pengamanan Dalam Kantor dan Luar Kanto

jateng.kpu.go.id- Rabu, 9 Februari 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan kegiatan Rapat Kerja Jagat Saksana "Tugas dan Fungsi Jagat Saksana Dalam Rangka Pengamanan Dalam Kantor dan Luar Kantor” secara daring. Kegiatan ini menghadirkan Kabag Pengamanan KPU RI, Ashari sebagai narasumber dan Kabag Umum dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, R. Suryanto sebagai moderator. Acara dibuka oleh Sri Lestariningsih, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. Sri Lestariningsih menjelaskan bahwa tugas Jagat Saksana sangat penting dan berat kedepannya karena sebentar lagi akan menghadapi Pemilu Tahun 2024 sehingga petugas Jagat Saksana harus diperkuat supaya pelaksanaan tahapan dapat berjalan lancar. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas Jagat Saksana terkait tugasnya seperti  melaksanakan pengamanan secara menyeluruh di lokasi kerja, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai penempatan masing – masing, melakukan pemeriksaan terhadap tamu yg akan masuk ke area kerja, melaporkan setiap kejadian kepada koordinator, memelihara asset inventaris kantor, hingga menertibkan parkir. Petugas Jagat Saksana pada Tahun 2022 menjadi PPNPN sehingga para petugas wajib untuk mengikuti ketentuan baik administrasi maupun kinerja sebagai PPNPN diantaranya membuat rencana kegiatan, membuat laporan kegiatan, melakukan absensi, membuat laporan bulanan sebagai bahan lampiran serta wajib menggunakan seragam sesuai ketentuan. Sri Lestariningsih juga meminta kepada satker KPU Kabupaten/Kota agar menyediakan tempat tersendiri untuk para petugas Jagat Saksana.  Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kabag Pengamanan KPU RI, Ashari. Dalam materinya, Ashari menjelaskan terkait dengan tugas pokok dan fungsi Jagat Saksana, dasar hukum Jagat Saksana, ketentuan pakaian seragam yang digunakan, hingga buku mutase tamu dan buku saku Jagat Saksana.  Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat menjadi kegiatan rutin dan adanya Kerjasama dengan instansi lain dalam pengembangan skill dan kemampuan Petugas Jagat Saksana dalam menjalankan tugas pengamanan.

Persiapan Pemilu 2024, KPU Kabupaten/ Kota Mulai Mempersiapkan Usulan Penataan Dapil

jateng.kpu.go.id- Selasa tanggal 8 Februari 2022, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Kasubag Tekmas dari 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah hadir dalam Rapat Koordinasi dalam rangka sinkronisasi Data Dapil DPRD Kabupaten/Kota Untuk Persiapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.  Sebagaimana diketahui bahwa Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Menindaklanjuti instruksi KPU RI guna persiapan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota maka koordinasi ini dilaksanakan, demikian disampaikan oleh Putnawati selaku Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya Putnawati  menjelaskan maksud dan tujuan mengapa forum tersebut diselenggarakan, yaitu agar KPU Provinsi bersama 35 KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Tengah secara bersama-sama melakukan pengecekan secara cermat, apakah terdapat potensi perubahan Dapil karena tidak terpenuhinya prinsip-prinsip penataan Dapil, hasil dari sinkronisasi ini akan disampaikan kepada KPU RI sebagai pemetaan awal. Pemetaan Dapil DPRD Kabupaten/ Kota harus memenuhi prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, ada 7 prinsip yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan agar penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan demokratis.  Nantinya, KPU Kabupaten/ Kota bertugas menyusun usulan penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan memperhatikan prinsip tersebut diatas yang mengacu pada Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024

jateng.kpu.go.id- Kamis 3 Februari 2022 KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Kerja Sinkronisasi RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah secara daring. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Div. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati. Putnawati menjelaskan bahwa terkait penetapan tanggal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yaitu 14 Februari, maka KPU Kab/Kota harus mempersiapkan lebih dini, terlebih lagi dalam waktu dekat yaitu pertengahan tahun 2022 akan menghadapi tahapan pendaftaran, verifikasi, serta penetapan peserta Pemilu 2024. KPU dihimbau untuk secepatnya melakukan koordinasi dengan stake holder terkait seperti Kesbangpol dan Partai Politik, terkait dengan updating SK Kepengurusan hingga updating domisili kantor sekretariat Partai Politik. Putnawati menambahkan, KPU dan stakeholder diharapkan untuk saling mengingatkan terkait regulasi yang ada dan melalui kegiatan sinkronisasi ini, semua kebutuhan dalam setiap tahapan tidak terlewatkan dan dapat diakomodir. Dilanjutkan dengan pengarahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Dalam arahannya, Sri Lestariningsih menjelaskan diantaranya tiap satker KPU Kab/Kota diminta melakukan pencermatan salah satunya terkait anggaran yang ada di setiap kegiatan tahapan, apakah sudah sesuai belum dengan kebutuhan dan setiap satker KPU Kab/Kota segera bisa menetapkan Pejabat Pengelola Anggaran dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa serta tiap satker KPU Kab/Kota diminta menyiapkan berkas – berkas yang dibutuhkan dalam pemeriksaan BPK. Setelah pengarahan, dilanjutkan dengan Pembahasan RAB Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama KPU Kab/Kota se- Jawa Tengah yang dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanuddin. Dalam pembahasan RAB ini, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota melakukan pencermatan anggaran serta sharing masukan dan saran sehingga di kemudian hari tidak terjadi overlapping.